Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paket Kebijakan Ekonomi Percepat Pelaksanaan Berusaha

Paket tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses penertiban perizinan dari tingkat pusat hingga daerah.

Editor: Content Writer
zoom-in Paket Kebijakan Ekonomi Percepat Pelaksanaan Berusaha
Seminar Nasional bertajuk Mempermudah Perizinan, Mempercepat Pertumbuhan' di Kuta, Badung, Bali, Jumat (24/11/2017). 

Untuk mempermudah perizinan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi.

Paket tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses penertiban perizinan dari tingkat pusat hingga daerah. Terlebih lagi, dalam beberapa kesempatan, Presiden RI Joko Widodo sering menyinggung panjangnya proses perizinan di Indonesia.

Sesmenko Perekonomian, Bambang Adi Winarso mengatakan dikeluarkannya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha turut memberi kepercayaan bagi para pengusaha untuk melakukan investasi. Hal itu, kata dia, ditunjukkan dengan banyaknya aplikasi yang masuk ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat.

"Dulu, untuk perizinan banyak instansi yang harus dihubungi. Sekarang tiap kementerian dan pemerintah daerah mempunyai tim atau satuan tugas (satgas) di masing-masing level," ujar Bambang dalam Seminar Nasional bertajuk Mempermudah Perizinan, Mempercepat Pertumbuhan' di Kuta, Badung, Bali, Jumat (24/11/2017).

Bambang menjelaskan, setiap kebijakan pada dasarnya merupakan respon dari perkembangan yang ada. Oleh karena itu, sifatnya tidak statis. Dalam konteks perizinan, bila prosesnya tidak bisa disederhanakan, pertumbuhan ekonomi juga akan lamban. Terlebih lagi dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat seperti sekarang.

Menurutnya, pemerintah sedang memikirkan adanya aplikasi untuk memproses perizinan pusat maupun daerah. Tinggal masuk portal, submit, lalu diselsaikan oleh mesin. Sehingga, proses perizinan bisa lebih cepat dan sederhana lagi. "Kalau itu tidak bisa dilakukan, maslah yang kita hadapi akan terus berlapis. Kita berpikir mengatasi apa yg dihadapi saat ini di dalam negeri. Tapi, masalah dari luar negeri juga banyak. Itulah tantangan pemerintah ke depan," ujarnya.

Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi kebijakan paket ekonomi tersebut yaitu Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady; Direktur Pemberdayaan Usaha Badan Koordinasi Penanaman Modal, Pratito Soeharyo; dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Daerah Provinsi Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra.

Berita Rekomendasi

Edy Putra Irawady memaparkan bahwa Perpres Nomor 91 Tahun 2017 isi pokoknya adalah percepatan pelaksanaan berusaha yang dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama, dimulai dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk pengawalan dan penyelesaian hambatan. Selanjutnya, penerapan checklist di KEK, KPBPB (FTZ), kawasan industri, dan KSPN yang telah beroperasi hingga penggunaan data sharing.

Sedangkan, pada tahap kedua berkaitan dengan pelaksanaan reformasi peraturan perizinan perusaha dan penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronim (online single submission). Menurut Edy, hal ini bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk lebih maju. Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara yang bisa menjaga pertumbuhan ekonomi dengan level tinggi selain China dan India.

"Di dalam negeri, kepercayaan masyarakat pemerintahnya juga cukup tinggi. Jadi, ini adalah momentum yang bagi Indonesia," ujar Edy.

Edy menegaskan, paket kebijakan ekonomi itu merupakan respon pemerintah untuk mengurangi beban regulasi dan memberi kepastian berusaha. Sehingga, paket kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas