Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agar Praperadilan Gugur, KPK Diminta Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto

‎"KPK tidak perlu mengulur waktu, harusnya KPK sudah siap bersidang di pokok perkara,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Agar Praperadilan Gugur, KPK Diminta Segera Limpahkan Berkas Setya Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto. 

‎l. Permohonan PraPeradilan yang diajukan oleh James Gunarjo, tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Bhakti lnvestama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15 Agustus 2012).

2. ‎Permohonan PraPeradilan yang diajukan oleh pengacara, Otto Cornelis Kaligis, tersangka dalam perkara suap kepada tiga hakim PTUN Medan, Tripeni lrianto, Dermawan Ginting. dan Amir Fauzi serta seorang panitera Syamsul Yusfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (24 Agustus 20l5).

3. PraPeradilan yang diajukan oleh Ketua DPD RI, lrman Gusman, tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2 November 20l7).

4. PraPeradilan yang diajukan oleh Bupati Morotai, Rusli Sibua, tersangka dugaan tindak pidana suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Morotai pada tahun 2011 (11 Agustus 20l5).

5. PraPeradilan yang diajukan oleh anggota DPR RI, Sutan Bhatoegana, tersangka dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 20l3 (13 April 2015).

6, PraPeradilan yang diajukan oleh mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo, tersangka dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead di Pertamina tahun 2004-2015 (15 Juni 2015).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas