Panglima TNI Pastikan Agus Supriatna Penuhi Panggilan Penyidik
Penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 yang kerugian negaranya diperkirakan mencapai RP 200 miliar, masih terus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 yang kerugian negaranya diperkirakan mencapai RP 200 miliar, masih terus berlanjut.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa penyidik POM TNI bekerjasama dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Galeri Foto: Tambah Wilayah Kerja, Bea Cukai Tegal Komitmen Tingkatkan Pengawasan
Hal itu ia katakan kepada wartawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2017).
Ia mengungkapkan, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti. Rencanannya penyidik akan memanggil mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Maresekal (purn) TNI Agus Supriatna.
Sudah dua kali mantan KSAU tidak memenuhi panggilan penyidik POM TNI.
Baca: Galeri Foto: Tambah Wilayah Kerja, Bea Cukai Tegal Komitmen Tingkatkan Pengawasan
Menurut Panglima TNI Jenderal TNI. Gatot Nurmantyo, hal itu karena kesibukan sang purnawiran.
Ia memastikan tidak perlu ada upaya paksa, untuk memanggil Agus Supriatna yang merupakan salah satu saksi di kasus tersebut.
Gatot Nurmantyo memastikan penanganan kasus dugaan korupsi itu tidak akan berhenti di tengah jalan. Pasalnya Presiden RI. Joko Widodo sudah memerintahkan dirinya, agar kasus tersebut terus ditangani hingga terungkap semuanya.(*)