Pemerintah Akan Keluarkan Surat Keputusan Bersama Soal Pembelian Senjata Api
Pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antar kementerian dan lembaga sebagai acuan bersama dalam pembelian senjata api.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antar kementerian dan lembaga sebagai acuan bersama dalam pembelian senjata api.
Surat keputusan bersama tersebut untuk mengantisipasi terulangnya kisruh pembelian senjata yang dilakukan Polri pada awal Oktober.
Baca: Jokowi: PM Rasmussen Ini Tahu Apa Kesukaan Saya, Metallica
"Maka kita melakukan mengadakan kesepakatan bersama dari para menteri, dari Menhan, Panglima TNI apakah Kepala Kepolsian Republik Indonesia, tadi saya dengan menhan memfinalisasi ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).
Kisruh soal aturan pembelian senjata, dipicu pembelian 280 pucuk senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) Kal 40 x 46 milimeter dan 5.932 butir peluru oleh Polri pada akhir September lalu.
Baca: Ternyata Pemprov DKI Sudah Layangkan Surat Minta Sumber Waras Kembalikan Rp 191 Miliar
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang merasa tidak pernah menerima permohonan pembelian senjata dari Polri, kemudian mengeluarkan pernyataan yang membuat gaduh.
Akhirnya disepakati bahwa senjata-senjata yang dibeli Polri yang sempat ditahan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Gudang Bandara Soekarno-Hatta untuk dikembalikan kepada Polri.
Namun, peluru-peluru yang sudah dibeli, dititipkan ke Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca: Pengakuan Istri Soal Aksi Bejat Suami Terhadap Dua Anak Gadisnya
Wiranto menyebut ada banyak aturan terkait pembelian, pengadaan, serta pembuatan senjata di Indonesia.
Aturan yang dikeluarkan sejak tahun 40-an, 60-an hingga tahun 2000-an itu ia akui sangat multi tafsir dan sudah tidak lagi relevan.
"Karena itu kita akan melakukan revisi dari seluruh undang-undang itu, sehingga ada undang-undang baru yang nanti lebih komprehensif, lebih terpadu, lebih dapat memayungi berbagai kegiataan pengadaan, pembelian atau apap namanya," katanya.
Lanjut dia, sebelum undang-undang tersebut muncul dianggap perlu ada suatu acuan yang dapat mengamankan dan mengatur tentang senjata api.
"Maka kita akan melakukan, mengadakan kesepakatan bersama," ujarnya.
Namun, kapan surat keputusa bersama soal pembelian, pengadaan, dan pebuatan senjata api ditanda tanganu, Wiranto belum bisa memastikan.
Tetapi ia menjamin pemerintah berusaha agar aturan tersebut bisa segera dikeluarkan supaya tidak mengganggu program pemerintah terkait senjata api.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.