Roy Suryo: DPR Harus Dengar Suara Rakyat Soal Posisi Setya Novanto
Roy menjelaskan, sudah seharusnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses Novanto secara etika dewan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo, meminta DPR mendengarkan suara rakyat dalam mengambil keputusan terkait posisi Ketua DPR yang sampai saat ini masih dijabat tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Menurutnya, mendengar suara masyarakat yang menilai Novanto sudah tidak layak lagi menjadi pemimpin parlemen.
"Statement saya pribadi ikuti suara rakyat DPR ini adalah DPR yang mewakili masyarakat. Masyarakat mostly (kebanyakan) sudah berpendapat sudah tidak layak lagi ya seorang dengan status tersangka meskipun aturannya, sekali lagi aturannya bisa menunggu sampai status hukum yang tetap," kata Roy kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Roy menjelaskan, sudah seharusnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses Novanto secara etika dewan.
Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga marwah dan juga citra lembaga DPR.
Baca: Dikejar-kejar Waktu Adili Kasus Setnov, Hakim Kusno : Minta Doanya
Baca: Posisi Setya Novanto Makin Terjepit
"Ketua DPR itu adalah spoke person of the parlemen dan itu banyak sekali media masa di luar negeri juga yang menghitungkan hal ini bahkan menuliskan hal ini dengan besar-besaran di mereka. Apa jadinya citra Indonesia kalau dipimpin dengan seseorang yang menurut masyarakat itu sudah tidak kredibel lagi," katanya.
Secara kepartaian, Fraksi Demokrat kata Roy, akan segera memberikan catatan dan juga rekomendasi terkait dengan status hukum Novanto.
Menurutnya, usulan rekomendasi itu akan disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau yang akrab disapa Ibas.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 10 November 2017.
Novanto akhirnya resmi ditahan pada 19 November 2017.
Tiga hari pasca ditahan, beredar surat dari Ketua Umum DPP Partai Golkar yang meminta pimpinan DPR untuk diberikan waktu membuktikan dirinya tidak bersalah, hingga putusan praperadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.