Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolri Bantah Kasus Viktor Laiskodat Jalan di Tempat

"Kasus Viktor bukan tidak jalan, sudah jalan dari Oktober. Saya sudah cek langsung, sudah diperiksa, sudah gelar perkara,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolri Bantah Kasus Viktor Laiskodat Jalan di Tempat
Tribun Medan/ Array A Argus
Kapolri, Jendral Tito Karnavian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Nasdem Viktor Laiskodat tidak berjalan.

Mantan Kepala BNPT ini menegaskan seluruh proses pemeriksaan kasus Viktor Laiskodat telah dijalankan penyidik dari Bareskrim Polri.

Baca: Soal Senjata Api Pengacara Setya Novanto, Begini Kata Kapolri

"Kasus Viktor bukan tidak jalan, sudah jalan dari Oktober. Saya sudah cek langsung, sudah diperiksa, sudah gelar perkara," jelas Tito kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Dirinya mengungkapkan sudah lebih dari 30 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Namun dirinya menilai kasus Viktor Laiskodat terganjal masalah intrepretasi bahasa.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ini kan soal bahasa. Bahasa itu intrepretatif, apalagi menggunakan bahasa lokal diantaranya," tambah Tito.

Baca: Polri Akan Jalin Komunikasi Dengan Ormas Keagamaan Hindari Adanya Sweeping Saat Natal

Menurut Tito, penggunaan bahasa lokal yang dipakai Viktor Laiskodat ditafsirkan berbeda oleh masyarakat yang memiliki budaya yang lain.

Termasuk ucapan Viktor Laiskodat tentang adanya beberapa partai yang disebut mendukung didirikannya khilafah.

Baca: Anies Puji Sikap Prasetyo Di Balik Pengesahan RAPBD DKI 2018

"Bisa pihak lain merasa tidak nyaman dan menganggap itu sebagai dugaan pidana. Ini pembuktian teknis," tambah mantan Kapolda Metro Jaya ini.

Sedangkan masalah lainnya adalah mengenai dasar hukum untuk memidanakan Viktor Laiskodat.

Menurut Tito berdasarkan UU MD3 pasal 224 ayat 1 setiap anggota DPR memiliki hak imunitas.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas