Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem Sayangkan Minimnya Calon Independen Dalam Pilkada 2018

"Sisanya seperti calon dari Jawa Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT dinyatakan tidak memenuhi syarat,"

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perludem Sayangkan Minimnya Calon Independen Dalam Pilkada 2018
KOMPAS IMAGES
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Sejak keluarnya putusan MK Nomor 5/PUU-V/2007, praktis peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak hanya diikuti calon gubernur/bupati/wali kota dari partai politik saja, melainkan diikuti juga perseorangan.

Namun, peserta Pilkada yang berasal dari perseorangan dari setiap pelaksanaan pesta demokrasi itu semakin ke sini kian menurun.

Baca: Khofifah Tak Bahas Soal Dirinya Maju Jadi Calon Gubernur Jawa Timur Saat Bertemu Jokowi

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan, untuk calon perseorangan atau independen yang telah mendaftar dari tingkat provinsi dalam Pilkada serentak 2018 hanya ada delapan pasangan calon. ‎

"Pendaftar calon perseorangan untuk Pilkada serentak 2018 di tingkat provinsi sampai dengan waktu penutupan kemarin ada delapan (paslon). Dan berkas yang diterima oleh KPU hanya tiga provinsi saja," kata Titi di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Baca: Khofifah Bergadang Pastikan Bantuan Untuk Korban Bencana Tersalurkan

Berita Rekomendasi

Titi menuturkan, tiga pasangan calon perseorangan yang berkasnya telah diterima KPU adalah Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan.

"Sisanya seperti calon dari Jawa Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT dinyatakan tidak memenuhi syarat," tuturnya.

Titi menduga, minimnya calon perseorangan yang mendaftar sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tak lepas karena syarat yang diajukan KPU.

Baca: Jenazah Bondan Winarno Tiba di Rumah Duka, Begini Suasananya

Menurutnya, seorang pasangan calon yang hendak mendaftar sebagai calon perseorangan hendaknya mampu menunjukkan syarat minimal dukungan dengan bukti pengumpulan KTP.

"‎Syarat dukungan ini disesuaikan dengan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota dengan besaran presentas yang berbeda-beda," katanya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas