Akibat Erupsi Gunung Agung, 43.358 Orang Mengungsi di 229 Titik Lokasi Pengungsian
Ada 22 desa dengan perkiraan jumlah penduduk di radius berbahaya tersebut sekitar 90.000 hingga 100.000 jiwa.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Bali menyebut akibat erupsi Gunung Agung, jumlah pengungsi per, Rabu (29/11/2017) pukul 18.00 WIB mencapai 43.358 jiwa yang tersebar di 229 titik pengungsian.
Demikian Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (29/11/2017).
Pengungsi terdapat di Kabupaten Buleleng (5.992 jiwa), Klungkung (7.790 jiwa), Karangasem (22.738 jiwa), Bangli (864 jiwa), Tabanan ( 657 jiwa), Kota Denpasar (1.488 jiwa), Gianyar (2.968 jiwa), Badung (549 jiwa), dan Jembrana (312 jiwa).
Sebagaimana diketahui, meletusnya Gunung Agung yang diikuti peningkatan status Awas dan penetapan radius 8 -10 km sebagai daerah berbahaya oleh PVMBG pada Senin (27/11/2017) telah berkonsekuensi masyarakat harus mengungsi keluar dari radiius berbahaya tersebut.
Ada 22 desa dengan perkiraan jumlah penduduk di radius berbahaya tersebut sekitar 90.000 hingga 100.000 jiwa.
Baca: Begini Rencana Pemerintah Hadapi Banjir Hingga Erupsi Gunung Agung
Kata Sutopo, mereka harus mengungsi karena mereka tinggal kawasan rawan bencana yang ancamannya adalah bahaya dari landaan awan panas, aliran lava, guguran batu, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat. Sangat berbahaya dan mematikan.
"Gubernur Bali telah menghimbau agar masyarakat mengungsi di sekitar Karangasem saja, tidak perlu yang jauh-jauh karena akan memudahkan penanganan pengungsi, Namun demikian masyarakat tetap mengungsi ke luar Karangasem. Bahkan ada yang mengungsi ke Lombok," ujar Sutopo.
Mengingat bahaya letusan Gunung Agung makin meningkat, baik bahaya primer yaitu material piroklastik letusan Gunung Agung, maupun bahaya sekunder berupa banjir lahar hujan.
Juga penanganan pengungsi dan dampak lainnya, maka Bupati Karangasem telah menetapkan keadaan tanggap darurat bencana di Kabupaten Karangasem selama 14 hari mulai Senin (27/11/2017) hingga Minggu (10/12/2017).
Masa berlaku pernyatan tanggap darurat bencana ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan darurat di lapangan.
Adanya status keadaan tanggap darurat tersebut maka BNPB dan BPBD mempunyai kemudahan akses di bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.
Ini diperlukan mengingat penanganan bencana harus cepat dan tepat. Apalagi penanganan erupsi gunungapi biasanya lama.
Masih adanya sebagian masyarakat yang belum mau mengungsi disebabkan beberapa alasan, antara lain masih terbatasnya pemahaman masyarakat akan ancaman erupsi.