Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK Sudah Rampung Telusuri Rekening Setnov, Hasilnya Sudah di Tangan KPK

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan ada sejumlah kasus lain terkait Setya Novanto alias Setnov yang diitangani KPK, termasuk dugaan pencucian

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PPATK Sudah Rampung Telusuri Rekening Setnov, Hasilnya Sudah di Tangan KPK
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso
Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyerat Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan ada sejumlah kasus lain terkait Setya Novanto alias Setnov yang diitangani KPK, termasuk dugaan pencucian uang.

Baca: Laporkan, Jukir Yang Minta Bayaran Lebih Bisa Dipidana

"Jadi tidak hanya kasus e-KTP saja," ujarnya kepada wartawan di Pusdiklat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/11/2017).

Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin, dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang anggarannya mencapai lebih dari Rp 5 triliun itu, pihaknya sudah melakukan berbagai penelusuran.

"PPATK itu sesuai dengan undang-undang, mempunyai kewenangan untuk menelusuri danmenganalisis transaksi, nah analisis dan penelusuran sudah kami lakukan, dan itu sudah diserahkan ke penegak hukum," katanya.

Berita Rekomendasi

"Hasilnya ini tidak boleh kami sampaikan, itu haknya para penegak hukum, jadi berikan kesempatan kepada KPK untuk menelusuri ini, kemudian membawa ke pengadilan, siapa yang bersalah dan siapa yang tidak," ujarnya.

Terkait aliran dana Setnov, Ketua PPATK mengatakan penelusuran yang dilakukan oleh PPATK, adalah terkait semua pihak yang dianggap terlibat, namun Kiagus Ahmad Badaruddin mengaku tidak bisa mempublikasikan apa yang ditemukan PPATK dari menelusuri rekening-rekening Setnov.

"Kita sudah menyampaikan, sudah menelusuri, sudah menganalisa, kemudian sudah menyampaikan kepada penegak hukum, kita tidak lagi berwenang untuk menyampaikan (informasi), selain ke KPK," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas