Terdakwa Andi Narogong Akui 7 Juta Dolar AS dari Anggaran e-KTP Dialirkan ke DPR
Pada tahun 2011, uang tersebut dialirkan melalui Direktur PT Quadra Solutios Anang ke rekening Made Oka Masagung di Singapura.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 7 juta dolar Amerika Serikat dari pengadaan KTP elektronik atau e-KTP mengalir ke DPR RI.
Uang tersebut mengalir dua kali masing-masing 3,5 juta dolar Amerika Serikat pada tahun 2011 dan 2012.
Pada tahun 2011, uang tersebut dialirkan melalui Direktur PT Quadra Solutios Anang ke rekening Made Oka Masagung di Singapura.
Caranya, Direktur Biomorf Johannes Marliem mengeluarkan sejumlah 3,5 juta dolar Amerika Serikat dengan menerbitkan invoice ke Anang.
Invoice itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran 3,5 juta dolar AS ke rekening Johannes Marliem dari Anang.
Baca: Andi Narogong: Kunci Kemenangan KTP Elektronik Adalah Irman, Setya Novanto dan Adiknya Gamawan Fauzi
Pembayaran kedua awal tahun 2012, Johannes Marliem tidak mau lagi untuk menghindari pajak yang besar.
"Caranya sama. Ditransfer tapi tidak melalui Biomorf. Melalui Anang langsung ke Oka. Biomorf keberatan kalau kebanyakan keberatan pajak," kata Andi Agustinus alias Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Made Oka Masagung adalah rekomendasi dari Setya Novanto.
Novanto lah yang mengenalkan dan mengatakan yang mengurus fee ke DPR adalah Made Oka Masagung.
Menurut Andi, setiap penyerahan uang itu selalu dilaporkan kepada Irman yang saat itu sebagai direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil selaku kuasa pengguna anggaran dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).