Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Andi Narogong Akui 7 Juta Dolar AS dari Anggaran e-KTP Dialirkan ke DPR

Pada tahun 2011, uang tersebut dialirkan melalui Direktur PT Quadra Solutios Anang ke rekening Made Oka Masagung di Singapura.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terdakwa Andi Narogong Akui 7 Juta Dolar AS dari Anggaran e-KTP Dialirkan ke DPR
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
SIDANG E-KTP - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10). Mantan Ketum Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang sedianya dihadirkan sebagai saksi, batal datang karena sakit. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 7 juta dolar Amerika Serikat dari pengadaan KTP elektronik atau e-KTP mengalir ke DPR RI.

Uang tersebut mengalir dua kali masing-masing 3,5 juta dolar Amerika Serikat pada tahun 2011 dan 2012.

Pada tahun 2011, uang tersebut dialirkan melalui Direktur PT Quadra Solutios Anang ke rekening Made Oka Masagung di Singapura.

Caranya, Direktur Biomorf Johannes Marliem mengeluarkan sejumlah 3,5 juta dolar Amerika Serikat  dengan menerbitkan invoice ke Anang.

Invoice itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran 3,5 juta dolar AS ke rekening Johannes Marliem dari Anang.

Baca: Andi Narogong: Kunci Kemenangan KTP Elektronik Adalah Irman, Setya Novanto dan Adiknya Gamawan Fauzi

Pembayaran kedua awal tahun 2012, Johannes Marliem tidak mau lagi untuk menghindari pajak yang besar.

BERITA TERKAIT

"Caranya sama. Ditransfer tapi tidak melalui Biomorf. Melalui Anang langsung ke Oka. Biomorf keberatan kalau kebanyakan keberatan pajak," kata Andi Agustinus alias Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Made Oka Masagung adalah rekomendasi dari Setya Novanto.

Novanto lah yang mengenalkan dan mengatakan yang mengurus fee ke DPR adalah Made Oka Masagung.

Menurut Andi, setiap penyerahan uang itu selalu dilaporkan kepada Irman yang saat itu sebagai direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil selaku kuasa pengguna anggaran dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas