Terdakwa Korupsi E-KTP Andi Narogong Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan
Sidang tuntutan tersebut karena seluruh saksi-saksi telah diperiksa dan Andi Narogong telah selesai diperiksa sebagai terdakwa hari ini.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
![Terdakwa Korupsi E-KTP Andi Narogong Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-e-ktp-dengan-terdakwa-andi-narogong_20171023_200314.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menghadapi sidang tuntutan pada Kamis 7 Desember 2017 atau pekan depan.
Sidang tuntutan tersebut karena seluruh saksi-saksi telah diperiksa dan Andi Narogong telah selesai diperiksa sebagai terdakwa hari ini.
Baca: Sidang Perdana Asma Dewi, Jaksa Gunakan Dakwaan Alternatif
Awalnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sempa meminta waktu lebih untuk menyusun surat tuntutan berhubung saksi yang dihadirkan 90 orang.
Selain itu, Jaksa beralasan mereka memiliki dakwaan perkara yang sama dan penyusunan surat tuntutan perkara yang lain.
"Kami mohon diberikan kesempatan membacakan tuntutan pada tanggal sebelas (Desember). Itu hari senin, Yang Mulia. Karena saksinya sembilan. Ini teman-teman tiap malam, Sabtu Minggu juga selalu ada di kantor," kata JPU KPK Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
"Seminggu saja lah ya. Entah malam kita terapkan tidak masalah. Tapi yang penting seminggu lah," kata hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar.
Akhirnya disepakati bahwa sidang tuntutan tetap akan digelar pada 7 Desember 2017 dan dimulai pada sore hari.
Pada persidangan hari ini, Andi Narogong mengungkapkan fakta-fakta yang selama ini tidak terkonfirmasi di persidangan. Narogong mengungkapkan adanya pemberian fee 5 persen kepada Kementerian Dalam Negeri dan lima persen kepada DPR RI.
Andi juga mengungkap fakta menarik pemberian hadiah jam tangan Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar untuk ulang tahun Setya Novanto pada 12 Nopember 2012.
Uang itu dia beli bersama direktur Biomorf Johannes Marliem. Jam itu kemudian dikembalikan Novanto kepada Andi pada awal tahun 2017 karena kasus e-KTP semakin disorot.
Adapun pemberian jam tangan mewah itu karena bantuan Setya Novanto terkait anggaran e-KTP.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.