Dituduh Curi Singkong Parut, La Gode Diduga Tewas Dianiaya di Markas Tentara
La Gode ditemukan tewas pada 24 Oktober 2017 sekitar pukul 04.30 WIT. Sekujur tubuhnya penuh luka. Delapan gigi hilang. Kuku kakinya tercerabut.
Editor: Hasanudin Aco
Tewas mengenaskan
Pada Selasa, 24 Oktober 2017, YN bak tersambar petir. Pertemuan dengan suaminya merupakan pertemuan terakhir. Gode ditemukan tewas di dalam pos satgas.
Kondisi jenazah Gode saat dibawa menuju puskesmas untuk dilakukan visum sangat mengenaskan.
"Hal ini membuktikan bahwa kematian La Gode bukan berada di dalam lingkungan masyarakat akibat adanya pengeroyokan massa," ujar Yati.
Yati mengatakan, memang ada surat yang dikumpulkan TNI berisi tanda tangan warga. Namun, surat itu tidak menjelaskan bahwa Gode dikeroyok massa hingga tewas.
Surat itu adalah persetujuan warga terhadap keberadaan pos satgas tetap berada di daerah itu. Surat itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa yang dialami Gode.
Menyesakkan bagi YN. Sang suami pergi tak kembali, ia justru diminta anggota pos satgas untuk tidak melapor ke polisi atas kematian Gode.
Permintaan itu cenderung intimidatif. Anggota pos satgas memberikan uang kerahiman sebesar Rp 1,4 juta per bulan. Mereka berjanji memberikan uang dengan jumlah itu hingga sembilan bulan ke depan.
"Namun, atas pendampingan kami, YN sudah melapor atas tewasnya suaminya pada 20 November 2017 ke Polda Maluku Utara. Surat (laporan) nomor LP/30/XI/2017. YN juga sudah melapor ke Propam Polda Maluku Utara dengan surat nomor STPL/29/XI/2017/Yanduan," ujar Yati.
Setelah aduan itu, anggota pos satgas mendatangi kediaman YN. Mereka menanyakan keberadaan YN yang kebetulan tidak ada di rumah.
"Terhadap fakta–fakta di atas, kami menganalisis, dalam kasus kematian La Gode terdapat pola–pola yang dipakai anggota pos satgas dan anggota pospol membelokkan fakta peristiwa yang sesungguhnya terjadi. La Gode sebenarnya menjadi korban dalam kasus ini dengan dicari–cari kesalahannya. La Gode dianggap melakukan tindak pidana sehingga pantas disiksa hingga tewas," ujar Yati.
"Kami juga menyesalkan bahwa tidak berjalannya proses hukum sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang akan berdampak pada tindak kesewenang-wenangan aparat penegak hukum di daerah-daerah terpencil seperti ini," lanjutnya.
Lapor LPSK
Yati sudah bertemu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa siang. Kontras mendesak LPSK memberikan perlindungan maksimal terhadap YN beserta keluarganya.