Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Mojokerto Belum Terpikir Ajukan Praperadilan

Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY) belum terpikir untuk ‎mengajukan praperadilan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Mojokerto Belum Terpikir Ajukan Praperadilan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Walikota Mojokerto Masud Yunus (berpeci) berbincang dengan Sekda Mojokerto Agus Nirbito sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/7/2017). Masud Yunus dan Agus Nirbito diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq terkait kasus dugaan suap pengalihan anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY) belum terpikir untuk ‎mengajukan praperadilan.

Meskipun, ia telah berstatus tersangka dan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017,

"Belum, belum lah," ucapnya saat merespon pertanyaan awak media soal apakah akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya melawan KPK.

Menurutnya, dalam menghadapi proses hukum di KPK, dia akan melakoni sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca: Polisi Jaga Ternak Milik Warga yang Terdampak Erupsi Gunung Agung

"Saya siap prosedur hukum, saya lakukan," ujarnya, Senin (4/12/2017).

Ditetapkannya Masud Yunus sebagai tersangka, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bermula dari KPK ‎yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

BERITA REKOMENDASI

"(Atas vonis perkara Wiwiet Febryanto) hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," terang Febri.

Febri menjelaskan penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.

Baca: Dikabarkan Tewas, Kemenlu Kesulitan Identifikasi Keberadaan Bahrun Naim

Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, meski tersangka menurut Febri penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan bagi Masud Yunus.

Atas penetapan tersangka itu, Masud Yunus sempat tidak diketahui keberadaanya.

Sampai akhirnya, Masud Yunus hadir di kegiatan jalan sehat HUT Korpri ke-46 di halaman Kantor Pemkot Mojokerto pada Jumat (24/11/2017).

Atas penetapan tersangkanya, pria yang akrab disapa Kiai Ud ini mengakui baru menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK pada Rabu (22/11/2017) siang.

Lanjut pada Kamis (23/11/2017) Masud Yunus bergegas ke Surabaya untuk menggandeng kuasa hukum. Masud Yunus juga mengaku siap menjalani proses hukum di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas