Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Mojokerto Belum Terpikir Ajukan Praperadilan
Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY) belum terpikir untuk mengajukan praperadilan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (MY) belum terpikir untuk mengajukan praperadilan.
Meskipun, ia telah berstatus tersangka dan diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017,
"Belum, belum lah," ucapnya saat merespon pertanyaan awak media soal apakah akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya melawan KPK.
Menurutnya, dalam menghadapi proses hukum di KPK, dia akan melakoni sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Baca: Polisi Jaga Ternak Milik Warga yang Terdampak Erupsi Gunung Agung
"Saya siap prosedur hukum, saya lakukan," ujarnya, Senin (4/12/2017).
Ditetapkannya Masud Yunus sebagai tersangka, kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bermula dari KPK yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
"(Atas vonis perkara Wiwiet Febryanto) hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa ada perbuatan kerja sama dan niat yang diinsafi antara WF dan MY untuk memenuhi permintaan anggota DPRD Kota Mojokerto," terang Febri.
Febri menjelaskan penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Baca: Dikabarkan Tewas, Kemenlu Kesulitan Identifikasi Keberadaan Bahrun Naim
Hingga akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa empat orang yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini bagi tersangka Masud Yunus.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Sementara itu, meski tersangka menurut Febri penyidik belum merasa perlu melakukan penahanan bagi Masud Yunus.
Atas penetapan tersangka itu, Masud Yunus sempat tidak diketahui keberadaanya.
Sampai akhirnya, Masud Yunus hadir di kegiatan jalan sehat HUT Korpri ke-46 di halaman Kantor Pemkot Mojokerto pada Jumat (24/11/2017).
Atas penetapan tersangkanya, pria yang akrab disapa Kiai Ud ini mengakui baru menerima surat pemberitahuan penetapan sebagai tersangka dari KPK pada Rabu (22/11/2017) siang.
Lanjut pada Kamis (23/11/2017) Masud Yunus bergegas ke Surabaya untuk menggandeng kuasa hukum. Masud Yunus juga mengaku siap menjalani proses hukum di KPK.