Mendikbud dan Panglima TNI Tanda Tangani Kerjasama Pendidikan dan Kebudayaan
“Kerjasama dengan TNI sebenarnya sudah berjalan lama. Negara harus hadir dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,"
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalin kerjasama dalam perluasan akses dan peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
Kerjasama tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan prima di bidang pendidikan dan kebudayaan kepada masyarakat, khususnya di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (Daerah 3T).
Baca: Personel Satpol PP DKI Dibenahi Guna Mencegah Praktik Penyalagunaan Wewenang
Penandatangan nota kesepahaman dilaksanakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, dan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/12/2017).
“Kerjasama dengan TNI sebenarnya sudah berjalan lama. Negara harus hadir dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya dalam memberikan pelayanan prima melalui perluasan akses dan peningkatan mutu," ujar Muhadjir, Senin (4/12/2017).
Baca: Demokrat : Panglima TNI Nanti Jangan tergoda Rayuan Politik
Lanjut Muhadjir, pihaknya bersama TNI bekerjasama untuk memberikan layanan pendidikan, khususnya di Daerah 3T, dan memberikan layanan dalam menjalankan Program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).
Muhadjir mengatakan kerjasama Kemendikbud dengan TNI sudah berjalan lama dan nota kesepahaman yang ditandatanganinya hanya bersifat menguatkan saja.
Ia pun memberikan contoh mengenai keberhasilan peran TNI seperti kerjasama masyarakat dan dinas pendidikan bersama-sama Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang berhasil mengembalikan ribuan anak putus sekolah untuk ke sekolah.
Baca: Mabes Polri Cari Penyebar Informasi Soal Tewasnya Bahrun Naim di Suriah
Ruang lingkup kerjasama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 36/XXI/NK/2017 dan Nomor KERMA/45/XII/2017, terdiri dari:
1) Program layanan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat.
2) Program layanan pendidikan dasar dan menengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.