Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT KPK, Petugas Kemenhub Panik Lalu Buang Kartu ATM ke Sungai

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan mengaku membuang kartu ATM pemberian Adi Putra Kurniawan.

zoom-in OTT KPK, Petugas Kemenhub Panik Lalu Buang Kartu ATM ke Sungai
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Antonius Tonny Budiono tiba di kantor KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (12/9/2017). Antonius Tonny Budiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan terkait kasus dugaan suap perijinan dan pengadaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla tahun 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sementara, Otto mengaku sudah menyerahkan uang Rp 200 juta yang dia gunakan kepada penyidik KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT pada Agustus 2017.

Saat itu, KPK menangkap Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono dan Adi Putra Kurniawan.

Uang suap yang diberikan Adi Putra diduga terkait beberapa proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

KPK menemukan banyak uang tunai saat melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Hubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Total uang uang disita sebesar Rp 20,74 miliar. Sebanyak Rp 18,9 miliar diantaranya uang tunai dalam bentuk rupiah, dollar AS, Poundsterling, Euro dan Ringgit Malaysia.

Uang itu disimpan di dalam salah satu ruangan kamar yang ada di mess Tonny.

Berita Rekomendasi

Sebagian besar uang disimpan dalam 33 tas.

Sementara uang Rp 1,174 miliar berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan.

Baca: Kim Woo Bin yang Tengah Berjuang Melawan Kanker Tertipu Hingga Ratusan Juta

Suap itu terkait proyek pengerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.

Adi Putra Kurniawan menggunakan istilah tertentu yang diduga untuk menyamarkan uang suap untuk Antonius Tonny Budiono.

Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11/2017).

"Setelah setiap melakukan pemberian uang, terdakwa memberitahukan kepada Antonius Tonny Budiono melalui media Blackberry Messenger (BBM) menggunakan kata sandi," ujar jaksa Moh Helmi Syarif saat membaca surat dakwaan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas