Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR Sebut Uji Kelayakan Marsekal Hadi Tjahjanto Diusahakan Sebelum Reses

Presiden Jokowi resmi menyerahkan nama calon tunggal Panglima TNI ke DPR untuk segera diproses.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pimpinan DPR Sebut Uji Kelayakan Marsekal Hadi Tjahjanto Diusahakan Sebelum Reses
Repro/Kompas TV
Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Selasa (7/2/2017) mendatangi Sekretariat Negara (Setneg) untuk koordinasi pengadaan Helikopter AgustaWestland AW101 yang sudah tiba di Lanud Halim Perdanakusuma. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi resmi menyerahkan nama calon tunggal Panglima TNI ke DPR untuk segera diproses.

Presiden memilih Marsekal Hadi Tjahjanto untuk menggantikan ‎Jenderal Gatot Nurmantyo yang akan pensiun Maret 2018.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan akan segera memproses surat presiden tersebut.

Baca: Air Mata Bahagia Dwi Aryani dalam Sidang Putusan Tuntutan kepada Etihad Airways

Ia akan menggelar rapat pimpinan dan kemudian dilanjutkan rapat Badan musyawarah (Bamus).

"Kami komunikasi terus minggu lalu dan sore pembahasan di bamus untuk ditindak lanjuti sesuai kesepakatan untuk diteruskan ke mitra kerja yaitu komisi 1," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/12/2017).

Bila tidak ada hambatan menurut Taufik hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Panglima TNI dapat diketahui sebelum reses pada 13 Desember mendatang.‎

Berita Rekomendasi

Baca: Ini Harta Kekayaan Marsekal Hadi Tjahjanto, Calon Panglima TNI yang Diajukan Presiden Jokowi

Untuk rapat paripurna sendiri, kata Taufik, tergantung hasil rapat Badan Musyawarah.

Taufik mengatakan calon Panglima TNI ‎merupakan hak preogatif presiden.

DPR sepanjang tidak ada hal yang luar biasa, akan seiring dengan presiden dalam memilih Panglima TNI.

"Kita kembalikan pada konteks calon Panglima TNI, Calon Kapolri dan calon kepala BIN, dalam koridor konstitusional adalah hak prerogatif presiden sehingga presiden yang pahami kapasitas calon ketiganya," pungkas Waketum PAN itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas