Saksi dan Ahli Meringankan Novanto yang Belum Diperiksa KPK Bakal Dihadirkan di Pengadilan
Bahkan menurut Maqdir seluruh saksi dan ahli meringankan yang diajukan ke KPK untuk meringankan Setya Novanto, akan kembali dihadirkan di persidangan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
![Saksi dan Ahli Meringankan Novanto yang Belum Diperiksa KPK Bakal Dihadirkan di Pengadilan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/setya-novanto-jalani-pemeriksaan-lanjutan_20171205_223714.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail hari ini, Rabu (6/12/2017) mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi proses pelimpahan berkas dan tersangka kliennya yang dinyatakan lengkap atau P21.
Dikonfirmasi soal saksi dan ahli yang meringankan bagi Setya Novanto yang belum diperiksa KPK, Maqdir tidak mempermasalahkan menurutnya saksi dan ahli akan dihadirkan ke pengadilan.
"Itu tidak ada masalah, nanti yang belum diperiksa akan kami hadirkan di pengadilan. Meskipun tadi kami keberatan, karena ini udah disampaikan akan tetapi belum dilakukan pemeriksan. Sebenarnya kami ingin pemeriksaan bisa dilakukan hari ini dan seterusnya," ungkap Maqdir di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Setya Novanto Masih Terima Gaji Meski Jadi Tersangka, Segini Rinciannya
Bahkan menurut Maqdir seluruh saksi dan ahli meringankan yang diajukan ke KPK untuk meringankan Setya Novanto, akan kembali dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan.
Dikonfirmasi soal apa alasan KPK ke pihaknya soal masih banyak saksi dan ahli yang belum diperiksa namun berkas sudah dinyatakan lengkap? Maqdir menjawab itu karena masalah waktu.
"Yah menurut mereka (KPK) waktunya udah terlalu mepet. Pemberitahuan oleh teman-teman kemarin begitu. Itu saja sih, karena sementara ini mereka menganggap berkas sudah selesai," tambah Maqdir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.