Sempat Diskors, Cuma Fraksi Gerindra Tolak Fit and Proper Test Hakim MK
Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa menolak uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief Hidayat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR akhirnya menggelar fit and proper test terhadap calon hakim Mahkamah Konsitusi (MK) di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).
Cuma satu calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ini, yaitu Ketua MK Arief Hidayat.
Awalnya, rapat yang digelar terbuka ini diskors sekitar 20 menit. Kemudian dilanjutkan dengan pandangan dari sejumlah fraksi soal fit and proper test yang hanya menguji satu calon.
Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menolak uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief Hidayat.
Dirinya menilai ada prosedur yang dilanggar.
Menurutnya, Fraksi Gerindra tidak diajak dalam rapat pleno komisi III untuk menentukan apakah akan ada fit and proper test, yang berarti masa jabatan Arief Hidayat akan diperpanjang atau tidak.
"Gerindra menolak dan mengusulkan pembukaan pendataran calon kembali, silahkan Pak Arief, kami anggap sudah mendaftar," kata Desmond dalam rapat.
Baca: Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia Didakwa Terima Suap Rp 6,5 Miliar dan USD 354.300
Desmond menjelaskan, penolakan ini, karena calon tunggal tidak sesuai dengan mekanisme yang ada karena hanya Arief yang mendaftar.
"Buat apa dibentuk panel ahli kalau calonnya satu," kata Desmond.
Desmond ingin supaya pendaftaran ulang Komisi III akan bisa melakukan perbandingan untuk memilih hakim MK yang paling baik.
Namun, fit and proper test tetap berlanjut karena mayoritas fraksi yang hadir menyetujui forum tetap dilaksanakan, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi Hanura.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi III dari F-PPP Arsul Sani menyatakan proses fit and proper test telah sesuai dengan UU MK, bahwa ketua MK bisa menjabat satu periode lagi.
Dirinya menilai, telah ada proses sebelumnya di Komisi III terkait pemilihan hakim MK, termasuk pemilihan panel ahli.