Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Ucapan Ustaz Felix Siauw Soal Khilafah, Mahfud MD Beri Jawaban Tegas

Dalam teleconference, Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak sependapat dengan Ustaz Felix Siauw terkait soal khilafah.

Penulis: Wahid Nurdin
zoom-in Tanggapi Ucapan Ustaz Felix Siauw Soal Khilafah, Mahfud MD Beri Jawaban Tegas
Kolase Tribunnews
Kolase Mahfud MD dan Ustaz Felix Siauw 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama, Mahfud MD, memberikan jawaban tegas menanggapi pernyataan Ustaz Felix Siauw tentang Khilafah.

Dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertema "212: Perlukah Reuni?" yang disiarkan Selasa (5/12/2017) malam, Ustaz Felix sempat mempertanyakan mengapa ideologi Khilafah dilarang di Indonesia.

"Terlarang dari mananya? Kalau Anda mengatakan Khilafah ideologi terlarang, berarti Anda harus menghapuskan kemudian, orang-orang yang membaca ketika Tarawih pada Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar, Khalifah Usman, Khalifah Ali. Mereka adalah Khalifah-khalifah. Dan Khilafah adalah apa? Khilafah adalah prinsip pengelolaan alam semesta yang diamahkan Allah kepada manusia," ucapnya.

Ia kemudian mencontohkan, misal seorang ayah yang mengajari anak dan istrinya kepada hal yang baik sudah menjadi seorang khalifah yang menerapkan prinsif khilafah.

Nah, jika itu dalam lingkup rumah tangga menurutnya ada konsep yang lebih besar.

Namun kemudian ia mempertanyakan mengapa ideologi Khilafah itu justru dilarang?

Pernyataan ustaz Felix tersebut ternyata tidak sepaham dengan Mahfud MD.

Berita Rekomendasi

Dalam teleconference, Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak sependapat dengan Ustaz Felix Siauw terkait soal khilafah.

Hal tersebut menurut Mahfud MD ada dua hal yang harus dipahami.

Menurut Mahfud MD, mengartikan khilafah sebagai pemimpin bukanlah hal yang bermasalah.

Namun apabila mengatakan khilafah adalah sistem pemerintahan, seperti yang dipercaya FPI dan HTI, maka hal tersebut sangat bertentangan dengan Pancasila.

"Kalau khilafah sebagai sebutan pemimpin, maka tidak apa-apa, tetapi jika khilafah sebagai sebuah gerakan ideologi yang menentang sebuah sistem yang sudah disepakati, yakni Pancasila, maka hal tersebut benar-benar dilarang," ucapnya.


Ia juga menerangkan bahwa oleh orang-orang HTI, khilafah diartikan sebagai suatu ideologi, yang menentang demokrasi, tidak menganggap negara kebangsaan, maunya transnasional (satu negera Islam yang terdiri dari beberapa negara).

Menurut Mahfud MD hal tersebut sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa di Indonesia.

Simak videonya:

Selain menanggapi soal Khliafah, Mahfud MD juga berkomentar soal penafsiran Ketuhanan Yang Maha Esa yang disampaikan Eggi Sudjana dalam acara malam itu.

Ia menanggapi pernyataan Eggi Sudjana yang mengatakan bahwa negara Indonesia berdasar Ketuhanan Yang Masa Esa, yang tadinya Tuhannya Allah SWT, lalu tidak ada tafsir lain kecuali itu hukum Islam.

Menurut Mahfud MD, penafsiran seperti itu bukan hanya bertentangan dengan gramatiknya, tetapi juga bertentangan dengan fakta historisnya.

Mahfud MD menyatakan bahwa memang benar, dulu disepekati negara berdasarkan Ketuhanan dengan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Hal tersebut kemudian dirubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Menurut Egi Sujana, arti Ketuhanan Yang Maha Esa hanya Allah SWT, namun menurut Mahfud MD, hal tersebut bukanlah arti Pancasila, melainkan arti menurut Ki Bagus Hadi Kusumo.

Ki Bagus Hadi Kusumo menyatakan bagi orang Islam, Tuhannya berarti tauqid, maka dari itu, bagi orang yang bukan Islam, silahkan percaya dengan Tuhannya sendiri.

"Seperti yang dikatakan Bung Karno, kalau kamu Kristen ya silahkan Kristen dengan baik, Hindu, Hindu dengan baik, jadi tidak ada keharusan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa yang bersumber dari piagam Jakarta sebelumnya itu, lalu mau dikatakan kalau negara Indonesia itu harus berdasar hukum Islam, apalagi ini tentang perdebatan hukum Islam apa itu, kadangkala orang tidak mengerti. Saya Khawatir juga, jangan-jangan Pak Egi itu tidak mengerti perbedaan syariah, hukum, fiqih, konon dan sebagainya," ungkap Mahfud MD

Simak videonya:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas