Anggota Komisi V DPR Sayangkan Pemerintah Restui Kenaikan Tarif Tol
Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menyayangkan pemerintah merestui kenaikan tarif tol dalam kota mulai 8 Desember 2017.
Editor: Ferdinand Waskita
![Anggota Komisi V DPR Sayangkan Pemerintah Restui Kenaikan Tarif Tol](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tarif-tol-dalam-kota-naik_20171207_171424.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menyayangkan pemerintah merestui kenaikan tarif tol dalam kota mulai 8 Desember 2017.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.
Apalagi, kata Nizar, klaim alasan kenaikan tersebut karena operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dianggap telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang ditentukan.
Baca: KPK Tetapkan Andi Narogong Sebagai Justice Collaborator Kasus E-KTP
Baca: Beredar Surat Setya Novanto untuk Presiden Jokowi, Ini Respon KPK
"Klaim tersebut sangat ngawur dan tidak berdasar karena kalau melihat realitanya sangat mengecewakan, misalnya kemacetan di dalam tol yang semakin parah, sehingga operator tidak berhak meminta kenaikan tarif tol," kata Nizar melalui pesan singkat, Kamis (7/12/2017).
Nizar mengatakan dasar hukum kenaikan tol sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan hanya bersifat alternatif.
Dimana dengan jelas disebutkan kenaikan dapat terjadi dalam setiap dua tahun sekali.
"Artinya tidak mutlak harus terjadi kenaikan, apalagi jika pelayanan yg diberikan kepada pengguna jalan makin buruk. Maka jika pemerintah memaksakan kenaikan tarif tol, maka hal tersebut tak ubahnya sebagai bentuk arogansi pemerintah terhadap rakyatnya," kata Politikus Gerindra itu.
Diketahui, jelang tutup tahun, PT Jasa Marga Persero melakukan penaikan tarif untuk 5 ruas jalan tol.
Nominal kenaikan biaya tol bervariasi mulai dari Rp 500 hingga Rp 1000 atau naik 7 persen dari harga saat ini.
Tarif baru rencananya mulai diberlakukan pada Jumat, 8 Desember pukul 00.00 WIB.
Pihak Jasa Marga mengatakan penaikan biaya ini berdasarkan keputusan Menteri PUPR yang diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004, tentang penyesuaian tarif tol setiap setahun sekali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.