Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Susi Tangkap Kapal Asing Ilegal di Wilayah Kupang

Kali ini pelaku diduga pelaku illegal fishing berbendera Timor Leste, Fu Yuan Yu 831, pada Rabu (29/11) lalu.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menteri Susi Tangkap Kapal Asing Ilegal di Wilayah Kupang
Instagram/@susipudjiastuti115
Menteri Kelautan Perikanan dan Susi Pudjiastuti pose di depan kapal tangkapan. 

Menteri Susi Tangkap Kapal Asing Ilegal di Wilayah Kupang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA).

Kali ini pelaku diduga pelaku illegal fishing berbendera Timor Leste, Fu Yuan Yu 831, pada Rabu (29/11) lalu.

Kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 03 pada titik koordinat 11°09,943'S - 126°12,441'E, perairan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI 573. Saat ini kapal tersebut berada di Pangkalan Stasiun PSDKP Kupang untuk penyidikan lebih lanjut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan, kapal berukuran 598 Gross Tonnage (GT) dengan alat tangkap gillnet tersebut merupakan milik Fred Ho/Best Sea Foods (ET) Ld dari Timor Leste yang dinahkodai warga negara Tiongkok bernama Wong Zhi Yi.

Pada saat pemeriksaan kapal, ditemukan 6 (enam) bendera negara berbeda yang diduga untuk melancarkan kegiatan illegal fishing di berbagai perairan dunia.

Baca: Besok KPK Tetap Hadiri Praperadilan Jilid II Setya Novanto

BERITA TERKAIT

"Saat penyidikan lebih dalam ternyata di dalam kapal terdapat 4 bendera lainnya. Keenam bendera tersebut adalah Timor Leste, Indonesia, Malaysia, Tiongkok, Filipina, dan Singapura," ujar Menteri Susi, Rabu (6/12/2017).

Awak Kapal Perikanan (ABK) Fu Yuan Yu 831 yang diamankan sebanyak 21, dimana 9 merupakan warga negara Tiongkok, 3 warga negara Myanmar, 3 warga negara Vietnam, dan 6 WNI.

Menteri Susi mengungkapkan, Fu Yuan Yu telah menjadi target operasi KKP sejak April 2017 lalu. Ia menyebutkan, berdasarkan data dan informasi Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP dan rekaman Automatic Identification System (AIS), Fu Yuan Yu 831 diduga telah melakukan illegal fishing di WPPNRI 573 sejak Agustus 2017.

Data Analisis AIS pergerakan kapal Fu Yuan Yu 831 menunjukkan bahwa kapal tersebut terdeteksi masuk dan beroperasi di WPP 573 sebanyak 19 kali.

“Kita menyita barang bukti kurang lebih 35 ton ikan tangkapan kapal Fu Yuan Yu 831, termasuk ikan Hiu Macan yang dilindungi,” jelas Menteri Susi.

Menurutnya hasil tangkapan tersebut akan dilelang dalam waktu dekat. Oleh karena itu, KKP mengundang para pengusaha dan pembeli yang berminat untuk membeli ikan tersebut.

Atas kejahatan illegal fishing tersebut, pemilik dan nahkoda kapal Fu Yuan Yu 831 terancam sanksi berdasarkan Pasal 92 dan Pasal 93 ayat 2 Undang-undang Perikanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas