Surat Tuntutan Terdakwa Andi Narogong 3.197 Halaman
Jaksa Wawan Sunaryanto mengatakan surat tuntutan terdiri dari 3.197 halaman
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan surat tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013 Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Jaksa Wawan Sunaryanto mengatakan surat tuntutan terdiri dari 3.197 halaman sehingga meminta izin kepada majelis hakim untuk tidak dibacakan semuanya.
"Sebelum kami bacakan ada yang perlu kami sampaikan bahwa tuntutan ini kami susun terdiri dari tiga ribu seratus sembilan puluh tujuh halaman sehingga kita mohon Yang Mulia tidak dibacakan semua," kata Jaksa Wawan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Menurut Wawan, untuk bagian analisis yuridis tetap akan dibaca semuanya.
"Untuk analisis yuridis kita akan bacakan semua," kata Wawan.
Sidang kemudian menyepakati karena pihak terdakwa tidak keberatan.
Baca: Pengumuman Trump Akan Picu Instabilitas di Kawasan dan Dunia
Andi Agustinus didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.