Jenderal Gatot Pastikan Kasus AW 101 Tidak Akan Terganggu Meskipun Pensiun
Berakhirnya masa jabatannya sebagai Panglima TNI dalam waktu dekat, tidak akan mengubah hal tersebut.
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AgustaWestland (AW) 101 terus berlanjut.
Berakhirnya masa jabatannya sebagai Panglima TNI dalam waktu dekat, tidak akan mengubah hal tersebut.
Kepada wartawan di Balai Komando, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (7/12/2017), Gatot Nurmantyo mengaku percaya pada sistem yang ada, sehingga penanganan kasus dugaan korupsi yang sudah menyeret sejumlah pejabat TNI Angkatan Udara (AU) itu, tidak akan terganggu meskipun ada penggantian kepemimpinan di TNI.
"Ini zaman keterbukaan, semua yakinlah, tidak ada manusia di NKRI yang lepas dari hukum," ujarnya.
Selain itu, banyak pihak yang akan mengawasi jalannya proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya media massa akan ikut mengawal jalannya proses hukum tersebut, selain itu masyarakat juga bisa berpartisipasi melakukan hal yang sama.
"Media akan megnawasi, sekarang media sosial bisa diketahui dan kontrol, ikuti saja proses hukumnya," tutur Panglima TNI.
Baca: Keputusan Donald Trump Akui Yerusalem Ancam Perdamaian Dunia
Penanganan kasus tersebut, diawali oleh polemik pembelian helikopter seharga sekitar Rp 738 miliar itu. Setelahnya Gatot Nurmantyo mengumumkan langsung penetapan tersangka, mereka adalah Marsma TNI FA selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Letkol. Adm TNI WW selaku pemegang kas, serta Pelda SS.
Selain itu mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, juga ikut dimintai keterangan sebagai saksi.
Gatot Nurmantyo sendiri, dalam waktu dekat akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Panglima TNI.
Pasalnya Presiden RI. Joko Widodo sudah mengusulkan nama KSAU Marsekal TNI. Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI, dan usulan tersebut sudah disetujui Komisi I DPR RI.