Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Hari Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menjelaskan pihaknya masih membutuhkan waktu memberikan jawaban karena ada perkembangan baru.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Hari Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan
youtube
Suasana sidang praperadilan kedua yang diajukan Setya Novanto terkait status tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik, Kamis (7/12/2017). 

"Itu kalau memungkinkan. Kalau tidak, tetap akan membacakan putusan pada hari ketujuh," lanjut Kusno

Sementara baik bagi KPK dan juga kuasa hukum Novanto, proses persidangan yang berlangsung cepat, akan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Asalkan masih dalam koridor hukum yang berlaku.

"Tidak masalah, asalkan sesuai dengan koridor, masih dapat diterima. Ini baik bagi dua belah pihak," kata Ketut Mulya.

Terpisah, Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki Widodo menyampaikan bahwa jadwal sidang perdana kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan digelar pada Rabu (13/12/2017) pekan depan pukul 09.00WIB.

Sidang akan dipimpin oleh Hakim Yanto dengan hakim anggota lainnya, yakni, Frangky Tambuwun, Emilia Djasa Subagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.

Dia mengaku tidak ada permintaan khusus dari KPK perihal jadwal sidang.

"Dalam undang-undang tipikor, dalam waktu tiga hari, ketua pengadilan menetapkan majelis, kemudian sidang maksimal tujuh hari setelah penetapan majelis. Itu sangat lazim," urainya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis memprediksi, sidang praperadilan tidak akan selesai hingga pembacaan putusan.

Alasannya, akan ada pihak yang sengaja menunda agenda sidang, sehingga sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor akan dimulai terlebih dahulu.

"Saya prediksi tidak akan rampung praperadilannya. Sulit. Akan selesai di tengah jalan," jelas dia.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) tentang wewenang pengadilan untuk mengadili, praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan. (tribunnews/rio)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas