Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Hari Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menjelaskan pihaknya masih membutuhkan waktu memberikan jawaban karena ada perkembangan baru.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Hari Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan
youtube
Suasana sidang praperadilan kedua yang diajukan Setya Novanto terkait status tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik, Kamis (7/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Kusno kembali mengetuk palu untuk pembukaan sidang praperadilan dengan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2017).

Saat persidangan, kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana memaparkan alasan penetapan tersangka kepada kliennya oleh KPK adalah tidak sah.

Sedang termohon, yaitu KPK yang pada sidang sebelumnya berhalangan hadir, kini ikut hadir dalam agenda pembacaan permohonan.

Meski pada sidang Kamis (30/11/2017) lalu, Hakim Kusno sudah meminta agar KPK dapat memberikan jawaban.

Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi menjelaskan pihaknya masih membutuhkan waktu memberikan jawaban karena ada perkembangan baru.

Baca: Polisi Jepang Ringkus Anggota Yakuza yang Bakar Temannya hingga Tewas

"Kami sudah siapkan jawaban sebenarnya. Tetapi, kami menunggu ada pernyataan baru atau tidak. Lagipula, ada perkembangan baru untuk penyempurnaan jawaban kami besok," jelas dia.

Berita Rekomendasi

Selama persidangan berlangsung, baik KPK, kuasa hukum Novanto dan Hakim Tunggal Kusno mengatakan akan lebih baik apabila sidang praperadilan dilakukan secara cepat.

Pasalnya, dalam Hukum Acara Pidana, sidang praperadilan dilakukan paling lama, satu minggu atau tujuh hari kerja.

Hakim Kusno, mengatakan dirinya akan melakukan sidang secara cepat, apabila memungkinkan.

Dia mengaku biasa menyidangkan praperadilan tidak sampai tujuh hari kerja. Pada hari keenam, jika memungkinkan, maka sudah dapat diambil keputusan.

"Di hari Rabu, bisa kita pagi kesimpulan, sore langsung putusan. Saya langsung bekerja jika sudah seperti ini. Apa bisa disetujui?" kata dia saat persidangan.

Baca: Jelang Perayaan Natal, Petugas Ciduk Puluhan Preman

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, juga sempat meminta kepada dua belah pihak untuk mengajukan saksi maksimal dua orang dan tidak membawa salinan bukti yang bertumpuk.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas