Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Satelit Monitoring, Pejabat Bakamla Segera Diadili

Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Suap Satelit Monitoring, Pejabat Bakamla Segera Diadili
Tribunnews.com/Theresia F
Jubir KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria P. 

LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Nofel Hasan akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ini menyusul penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016, dengan tersangka Nofel Hasan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, berkas penyidikan kasus ini sebelumnya telah dinyatakan ‎lengkap atau P21. Lanjut penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Nofel Hasan ke tahap penuntutan atau tahap 2.

Baca: Kasihan, Jatuh dari Gendongan, Bocah 8 Tahun Ini Alami Penyempitan Otak, Hanya Bisa Berbaring

"Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka NH (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Bakamla RI) TPK suap terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI tahun anggaran 2016 ke penuntutan (tahap 2)," ungkap Febri, Jumat (8/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dengan pelimpahan ini, lanjut Febri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Nofel Hasan.

Berita Rekomendasi

Nantinya, surat dakwaan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

Atas perbuatannya, Nofel Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas