KontraS Catat Peningkatan Kasus Pelanggaran HAM
"Tindakan ini agar pihak keluarga tidak melakukan proses pelaporan atau penuntutan terkait kematian,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyampaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan data yang disampaikan, data menunjukkan setiap tahun kasus bertambah.
Selama kurun waktu Januari-Oktober 2017, pelaku penyiksaan dari kalangan polisi paling dominan, yaitu 84 kasus, TNI 29 kasus, dan warga sipil 19 kasus.
Baca: Kader Golkar Tidak Setuju Jika Aziz Syamsuddin Ditunjuk Setya Novanto Jadi Ketua DPR
"Pelaku penyiksaan lebih beragam, selain polisi dan TNI ada petugas Lapas. Pemantauan sepanjang 2017, warga yang paling rentan menjadi korban penyiksaan berusia 15-25 tahun," tutur Koordinator Kontras Yati Andriyani dalam diskusi peringatan Hari HAM Internasional, Minggu (10/12/2017).
Penyiksaan yang pelakunya aparat kepolisian maupun TNI pada 2010 tercatat 28 kasus, meningkat menjadi 163 kasus pada 2016-2017.
Baca: Guru Besar UI Nilai Masyarakat Dunia Perlu Didorong Untuk Mengakui Wilayah Negara Palestina
Kontras menyayangkan jumlah oknum yang ditindak tegas tak sebanding dengan jumlah kasus.
Selama 2017, hanya ada satu pelaku yang diproses hingga pengadilan. Yaitu, kasus penyiksaan terhadap warga Meranti hingga tewas.
Namun, Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau, hanya menjatuhkan vonis satu sampai empat tahun penjara.
Menurut dia, minimnya vonis itu mengecewakan karena tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan aparat Polres Meranti hingga menyebabkan dua korban tewas.
Baca: Ketua Fraksi PKS: Klaim Atas Yerusalem Adalah Bentuk Penindasan, Kezaliman dan Penjajahan
Selain itu, Kontras menemukan kasus penyiksaan yang dilakukan hingga korban La Gode, warga Taliabu, Maluku Utara, tewas.
Keluarga korban diiming-imingi untuk berdamai asalkan jangan melapor ke kantor kepolisian.