Wasekjen Golkar: Keputusan Setya Novanto Tunjuk Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR Langgar AD/ART
"Artinya tidak bisa diputuskan sendiri hanya oleh Ketua Umum. Tidak boleh Ketua Umum memutuskan sendiri. Ini AD/ART hukum yang tertinggi di Partai,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzily menegaskan keputusan Setya Novanto menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya menjadi Ketua DPR melanggar AD/ART Partai.
Berdasarkan AD/ART Partai Golkar pasal 27 AD/ART mengatakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mengangkat dan menetapkan serta memberhentikan alat kelengkapan dewan.
Baca: Ade Komarudin: Kalau Sekarang Masih Main Dengan Kepentingan Masing-masing, Kasihan Partai
Ia melanjutkan mengutip pasal 19 AD/ART yang menyebutkan bahwa DPP itu sifatnya kolektif kolegial.
"Artinya tidak bisa diputuskan sendiri hanya oleh Ketua Umum. Tidak boleh Ketua Umum memutuskan sendiri. Ini AD/ART hukum yang tertinggi di Partai," kata TB Ace saat diwawancara di Kompas TV, Minggu (10/12/2017).
Agar mencerminkan kolektif kolegial, menurutnya keputusan strategis Partai harus diambil dalam rapat pleno.
Baca: Kader Golkar Tidak Setuju Jika Aziz Syamsuddin Ditunjuk Setya Novanto Jadi Ketua DPR
Termasuk terkait memilih Ketua DPR RI.
Selain itu, ia pun mengingatkan kembali, bahwa semua pengurus DPP Partai Golkar sudah sepakat dalam Rapat pleno pada Selasa (21/11/2017) lalu, bahwa terkait pergantian ketua DPR itu menunggu praperadilan (poin 5 keputusan).
Baca: Setya Novanto Mengundurkan Diri sebagai Ketua DPR Lewat Sepucuk Surat
"Jadi kalau kita mau konsisten dengan aturan yang berlaku di organisasai, maka harusnya berangkatnya darib aturan-aturan yang ada. Tidak bisa ditentukan sepihak," katanya.
Hal senada disampaikan Kordinator Bidang Perekonomian DPP Golkar, Airlangga Hartarto.
Menurut calon Ketua Umum Partai Golkar itu, sewajarnya Penunjukan Ketua DPR pengganti Setya Novanto dilakukan setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Baca: Jika Kebijakan Soal Yerusalem Tidak Dicabut, Donald Trump Bisa Terjungkal