Wasekjen Golkar: Keputusan Setya Novanto Tunjuk Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR Langgar AD/ART
"Artinya tidak bisa diputuskan sendiri hanya oleh Ketua Umum. Tidak boleh Ketua Umum memutuskan sendiri. Ini AD/ART hukum yang tertinggi di Partai,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Sebelumnya Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan telah mengundurkan diri dan menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai penggantinya.
"Tentu wajarnya itu sesudah munas luar biasa, karna kalau itu masuk di agenda yang tiba tiba ini kan tentu tidak sesuai juga dengan mekanisme yang biasa berlaku di DPR," ujar Airlangga di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Minggu, (10/12/2017).
Menurut Airlangga, DPR merupakan lembaga tinggi negara yang harus dihormati.
Karenanya keputusan menyangkut DPR harus sematang mungkin dan tidak dadakan.
" Bahwa wibawa daripada kelembagaan ini jangan dikooptasi oleh keputusan yang sifatnya dadakan," katanya.
Adapun mekanisme pergantian ketua DPR yakni Pimpinanan DPR harus menyampaikan surat pergantian tersebut kepada badan musyawarah (Bamus).
Nantinya Bamus kemudian merapatkan surat pergantian tersebut.
"Ya kita liat apakah DPR besok mengagendakan mengenai hal tersebut. Jadi saya masih percaya dengan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi dpr bisa melihat secara jernih," jelasnya.