Ahli Hukum Pidana Sebut KPK Belum Cabut Sprindik Lama Kasus Setya Novanto
“Pada praperadilan yang pertama kan sudah ada ketetapannya, harusnya sprindik yang lama dicabut dulu,"
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
![Ahli Hukum Pidana Sebut KPK Belum Cabut Sprindik Lama Kasus Setya Novanto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-praperadilan-setya-novanto_20171211_192320.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak taat administrasi.
Hal tersebut terkait dengan belum dicabutnya surat perintah penyelidikan (sprindik) pertama terhadap Setya Novanto.
Baca: Usai Terima Surat Pengunduran Diri Setya Novanto, Pimpinan DPR Gelar Rapat Tentukan Plt Ketua DPR
Dengan begitu menurutnya dalam sidang praperadilan Setya Novanto jilid kedua ini KPK melakukan duplikasi sprindik atas nama yang sama dan kasus yang sama.
Baca: Setya Novanto Tunjuk Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR, Titiek Soeharto: Malu Dilihat Orang
“Pada praperadilan yang pertama kan sudah ada ketetapannya, harusnya sprindik yang lama dicabut dulu," ujar Muzakir dalam sidang praperadilan hari ini, Senin (11/12/2017).
Padahal di sidang praperadilan kedua yang diajukan Novanto, KPK kembali mengeluarkan sprindik untuk tersangka yang sama dan kasus yang sama.
Baca: Setya Novanto Tunjuk Aziz Syamsuddin Jadi Ketua DPR, Titiek Soeharto: Malu Dilihat Orang
Ia menegaskan tidak boleh ada duplikasi Sprindik.
“Kalau mau sah seharusnya sprindik lama dicabut terlebih dahulu, bisa dengan SP3 atau jenis lainnya,” katanya.
Dengan adanya dua sprindik itu Muzakir meminta KPK untuk memastikan sprindik mana yang akan dipakai.
“Tidak boleh satu kejahatan dua sprindik untuk tersangka dan kasus yang sama, harus dipastikan yang mana yang dipakai. Yang pertama harusnya dicabut, jangan sampai dalam sidang pokok perkara hal ini masih berlanjut,” tegasnya.
Dalam sidang praperadilan yang digelar hari ini beragendakan pembacaan keterangan saksi ahli dari pihak Setya Novanto yaitu Muzakir, Basuki Minarno, dan Margarito Kamis.