Divonis Penjara 15 Tahun, Bos Pandawa Salman Nuryanto Langsung Banding
"Setelah diskusi langsung, kami sepakat mengajukan banding pada hari ini juga," kata kuasa hukum Dumeri.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Koperasi Pandawa Grup Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto dinyatakan terbukti menghimpun dana masyarakat secara melanggar hukum.
Dia pun dihukum penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa ijin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati di Pengadilan Negeri Depok, Senin (11/12/2017).
Lantaran tidak terima dengan putusan ini, Dumeri langsung mengajukan banding.
Baca: Liga Arab Didesak Jatuhkan Sanksi ke Amerika Serikat
"Setelah diskusi langsung, kami sepakat mengajukan banding pada hari ini juga," kata kuasa hukum Dumeri.
Menanggapi hal ini, pihak jaksa memilih pikir-pikir selama tujuh hari.
Reporter: Teodosius Domina
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.