Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lagi Menjabat Pimpinan KPK, Bibit Samad Kini Dirikan Ormas Antikorupsi

ibit Samad Rianto memang sudah tidak menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah pensiun sejak 2011 lalu.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Lagi Menjabat Pimpinan KPK, Bibit Samad Kini Dirikan Ormas Antikorupsi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bibit Samad Rianto memang sudah tidak menjabat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena sudah pensiun sejak 2011 lalu.

Namun, semangat pria yang kini telah berusia 72 tahun terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah luntur.

Bibit mengaku, setelah dirinya tak menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, ia aktif terus menerus menyuarakan budaya antikorupsi.

Bahkan, ia sengaja mendirikan sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang fokus pada memerangi korupsi bernama Gerakan Masyarakat Peran‎gi Korupsi.

"Aku Ketua Umum Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi," kata Bibit di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Baca: Pimpinan KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Bibit Samad: Lawan!

‎Bibit mengaku, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi sudah memiliki jaringan hingga ke daerah.

BERITA REKOMENDASI

Tercatat sudah ada 81 daerah di Indonesia memiliki komitmen kuat dalam untuk memberantas korupsi dan bergabung dengan pihaknya.

"Sudah ada 81 daerah yang bergabung dengan saya," ujarnya.

‎Bibit berpandangan, dalam pemberantasan korupsi hendaknya difokuskan melalui pencegahan dan penangkalan. Sebab, prilaku koruptif layaknya gunung es.

"Kalau gunung es atasnya diambil belum selesaikan masalah, karena es di permukaan masih‎ akan muncul lagi. Dan es yang di bawah dapat masyarakat yang hilangkan," tandasnya.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas