Inilah Proses Panjang KPK Jerat Setya Novanto jadi Terdakwa
Inilah proses panjang dilakukan KPK untuk membawa mantan Ketua DPR itu ke kursi pesakitan.
Editor: Johnson Simanjuntak
3. Fakta sidang
Dalam persidangan tiga terdakwa, muncul sejumlah fakta soal dugaan keterlibatan Novanto.
Dalam dakwaaan, menurut jaksa KPK, Novanto diberi jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.
Novanto diduga menjadi pendorong disetujuinya anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Menurut KPK, Andi Narogong membuat kesepakatan dengan Novanto (Ketua Fraksi Golkar ketika itu), Anas Urbaningrum (Ketua Fraksi Demokrat ketika itu), dan M Nazaruddin (Bendahara Demokrat ketika itu) tentang rencana penggunaan anggaran.
Disepakati, sebesar 51 persen dari total anggaran (Rp 2,662 triliun) akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil proyek.
Sisanya 49 persen (Rp 2,5 triliun) akan dibagi-bagi dengan rincian:
1. Pejabat Kemendagri 7 persen
2. Anggota Komisi II DPR 5 persen
3. Setya Novanto dan Andi 11 persen
4. Anas dan Nazaruddin 11 persen
5. Sisanya 15 persen akan diberikan sebagai keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan
Fakta lain yang muncul di persidangan di antaranya:
1. Penyerahan 7 juta dollar AS untuk Novanto lewat penguasaha Made Oka Masagung
2. Uang untuk Novanto dari PT Quadra Solutions dan PT Biomorf diputar hingga ke Singapura
3. Istri, anak, dan keponakan Novanto punya saham di perusahaan yang ikut lelang proyek e-KTP
4. PT Murakabi Sejahtera yang menjadi peserta lelang e-KTP berkantor di ruang milik Setya Novanto
5. Para pengusaha pelaksana proyek beberapa kali mengikuti pertemuan di rumah Setya Novanto