Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Inilah Proses Panjang KPK Jerat Setya Novanto jadi Terdakwa

Inilah proses panjang dilakukan KPK untuk membawa mantan Ketua DPR itu ke kursi pesakitan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Inilah Proses Panjang KPK Jerat Setya Novanto jadi Terdakwa
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya dakwaan terhadap Ketua Umum Golkar nonaktif Setya Novanto, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK sempat tertunda berjam-jam karena Setya Novanto mengaku sakit dan perdebatan panjang pun terjadi.

Tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang dihadirkan KPK menyatakan bahwa Setya Novanto dalam kondisi sehat.

Hakim Yanto memutuskan menskors sidang untuk memberi kesempatan pemeriksaan lanjutan terhadap kesehatan Setya Novanto.

Setelah bermusyawarah, akhirnya sekitar pukul 17.13 WIB, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri membacakan surat dakwaan.

Inilah proses panjang dilakukan KPK untuk membawa mantan Ketua DPR itu ke kursi pesakitan.

Banyak peristiwa terjadi selama proses penyelidikan, penyelidikan, hingga masuk pengadilan yang berlangsung hingga empat tahun tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut rangkuman perkara e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

1. Tersangka keempat 

Setya Novanto merupakan tersangka keempat yang perkaranya masuk pengadilan.

Sebelumnya, pengadilan tipikor sudah menjatuhkan vonis  kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman.

Pada 20 Juli 2017, Sugiharto Divonis 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Irman divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Pihak lain yang perkaranya masuk pengadilan adalah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ia dituntut delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas