Jelang Didakwa, Setya Novanto Menderita Batuk
Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya itu hanya mengalami batuk jelang duduk di kursi terdakwa.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana Ketua DPR RI (nonaktif) Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12) hari ini.
Novanto yang tengah ditahan dan menanti putusan sidang praperadilan di dalam Rutan KPK diketahui dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Penasihat hukum Novanto, Maqdir Ismail, menyatakan kliennya itu hanya mengalami batuk jelang duduk di kursi terdakwa. "Ya agak batuk saja sih, mungkin itu karena cuaca," kata Maqdir saat ditemui di kantornya, Jalan Latuharhary 6A, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/12).
Baca: Wilayah Jabodetabek Diprediksi Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang
Maqdir menceritakan, pertemuannya dengan Novanto di Rutan KPK dilakukan pada Senin (11/12) kemarin. Selain untuk mengetahui kondisi kesehatan, ia juga membicarakan rencana dan strategi untuk sidang perkara pokok kasus dugaan korupsi e-KTP yang akan dijalani oleh Novanto mulai 13 Desember 2017 hingga beberapa waktu ke depan.
Ia mengungkapkan, bekas luka memar dan goresan di dahi Novanto akibat kecelakaan mobil pada 16 November 2017 lalu, saat ini telah mulai sedikit demi sedikit menghilang. Bahkan, Novanto telah bisa beraktivitas bersama tahanan KPK lainnya di dalam rutan, seperti joging.
"Ya kayaknya sepanjang yang saya lihat, mereka di sana itu kan joging," ungkap Maqdir.
Dari pengamatan dan pembicaraan lebih satu jam di dalam rutan itu, Maqdir menilai Novanto dalam keadaan sehat dan siap menjalani persidangan.
Maqdir mengaku tak banyak berbicara tentang kasus dan sidang yang akan dijalani Novanto dengan istri dan anak-anak Novanto. Oleh karena itu, ia tidak mengetahui seberapa khawatir pihak keluarga terhadap nasib Novanto.
Yang ia ketahui, istri Novanto, Deisti Astiani Tagor, masih sering membawakan makanan untuk suaminya itu ke Rutan KPK meski pihak rutan menyediakan makanan.
"Kemarin pagi, pas saya keluar itu, Ibu masih bawa makanan. Cuma apa makanannya, saya kan nggak berani nanya-nanya," ujarnya.
Sidang perdana Novanto dalam kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini beradu cepat dengan batas waktu tujuh hari masa sidang praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Maqdir mengakui, selama seminggu ini Novanto masih mengharapkan praperadilan yang dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera diputus dan memikirkan bagaimana menyikapi pokok perkara yang akan disidangkan pada Rabu (13/12/2017) di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia juga mengatakan bahwa keduanya harus dijalani oleh kliennya meski mereka menyayangkan sikap KPK selama ini.
"Rela atau tidak rela kan itu musti dijalani. Kewenangan ini kan sepenuhnya ada di KPK. Cuma yang jadi masalah fatsun (sopan santun) penegakan hukum saling menghormati, ini yang tidak ditegakkan, mestinya kan itu yang dibakukan," kata Maqdir.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur, seorang terdakwa harus dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa di depan persidangan saat dihadapkan di muka persidangan.
Diketahui, Novanto mempunyai sejumlah catatan sakit saat hendak diperiksa sebagai saksi dan tersangka di kantor KPK. Ia juga sempat sakit saat hendak dihadirkan menjadi saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Bahkan, Ketua Umum (nonaktif) Partai Golkar itu saat kembali ditetapkan sebagai tersangka dan hendak ditangkap oleh tim KPK justru didapati terbaring di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada 16 November 2017.
Saat itu, pihak KPK mendapatkan kabar jika penyebab Novanto sakit sat itu karena mengalami kecelakaan mobil tak jauh dari rumah sakit. Saat itu, pihak KPK gagal membawa Novanto ke dalam rutan untuk ditahan.