KPK Tidak Persoalkan Sidang Praperadilan Novanto Tak Digugurkan Hakim Kusno
Setiadi mengaku, hingga saat ini dan ke depan KPK akan tetap optimis dapat memenangkan perkara praperadilan Novanto
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto, Hakim Kusno tidak menggugurkan persidangan meski telah dilaksanakannya sidang dakwaan Novanto di Pengadilan Tipikor pada hari ini.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, persoalan gugur atau tidaknya sidang praperadilan Novanto merupakan kewenangan Hakim Kusno, sehingga KPK tetap menghormati serta menghargai apapun keputusannya nanti.
"Hakim mengambil keputusan kapanpun juga bisa, tapi tetap menghargai dan menghormati, mau itu hari ini atau besok atau lusa pun yang penting tidak lebih dari 7 hari," ujar Setiadi seusai mengikuti sidang praperadilan Novanto di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Setiadi mengaku, hingga saat ini dan ke depan KPK akan tetap optimis dapat memenangkan perkara praperadilan Novanto, dengan berupaya semaksimal dan sesempurna mungkin setiap menjalani persidangan.
Baca: KPK: Pemeriksaan Sebagai Saksi Lancar, Disidang Perdana Setya Novanto Diam
"Kami berusaha mengurangi celah sekecil apapun, kami selalu optimis (menang)," ucap Setiadi.
Ahli hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan KPK ke dalam sidang praperadilan menilai persidangan semestinya gugur ketika sidang dakwaan Novanto dibuka oleh hakim di Pengadilan Tipikor.
"Sebenarnya MK sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan, tetapi ketika dimulainya sidang," ucap Zainal.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon.
Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).