Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpin Sidang e-KTP, Hakim Yanto Dikenal Sosok dengan Integritas Tinggi

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto ditunjuk menjadi Hakim Ketua dalam persidangan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
zoom-in Pimpin Sidang e-KTP, Hakim Yanto Dikenal Sosok dengan Integritas Tinggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Bukan hanya Yanto, adapun hakim anggota lainnya, yakni, Franky Tambuwun, Emilia Djasa Subagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin, juga belum ada pelaporan mengenai pelanggaran etik selama melaksanakan sidang.

"Semuanya, mulai dari hakim ketua dan anggota, tidak ada pelaporan," kata Farid.

Diketahui nantinya sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto. Yanyo menggantikan Hakim Jhon Halasan Butar Butar yang mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pontianak.

John sebelumnya menjadi hakim ketua perkara terdakwa Irman, Sugiharto d‎an Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara empat hakim anggota sama dengan perkara sebelumnya.

Mereka yakni Frangki Tambuwu, Amilia Djaja Subagia dan dua hakim ad hoc Anwar dan ansyori Saifuddin. Adapun panitera pengganti adalah Roma Siallagan ditambah Martin dan Yuris.

Dikonfirmasi soal kesiapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi sidang Setya Novanto, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku KPK sudah siap.

"KPK telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk agenda sidang perdana SN pada Rabu 13 Desember 2017. KPK sudah siapkan segala sesuatu yang perlu disiapkan," kata Febri.‎

Berita Rekomendasi

Febri menambahkan dakwaan Setya Novanto juga telah dikirimkan ke pengadilan dan pihak Setya Novanto. Febri mengatakan dalam sidang nanti, KPK akan membuktikan satu persatu dari dakwaan tersebut.(yono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas