Pimpin Sidang e-KTP, Hakim Yanto Dikenal Sosok dengan Integritas Tinggi
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto ditunjuk menjadi Hakim Ketua dalam persidangan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto ditunjuk menjadi Hakim Ketua dalam persidangan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Dirinya akan ditemani dengan empat hakim anggota lainnya.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa sepengetahuan dirinya sebagai sesama hakim, sosok Yanto merupakan hakim yang dinilai memiliki integritas yang tinggi.
Alasannya cukup jelas, yakni, Yanto sudah dua kali dipilih menjadi ketua pengadilan negeri. Sebelumnya, Yanto juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dan Sleman.
Baca: Ketika Dampingi Anies Wawancara, Sandiaga Pakai Pelembab Bibir di Hadapan Wartawan
"Dia sosok yang memiliki integritas tinggi dan dapat dijamin," kata dia di PN Jakarta Pusat, Selasa (12/12)
Selain memiliki integritas tinggi, Yanto sebagai teman, juga dinilai baik. Meski jarang berbicara banyak dengannya. Tetapi, dia mengatakan selama ini memiliki hubungan yang baik dengan pria kelahiran Gunung Kidul 1960 lalu itu.
Mengenai kesiapan Yanto untuk menghadapi sidang pembacaan dakwaan kasus E-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Ibnu enggan menanggapi lebih jauh. Pasalnya, dirinya juga tidak berbicara banyak tentang hal itu. Hanya saja, sehari sebelum pelaksanaan sidang, Ibnu dan Yanto serta beberapa hakim lainnya, sedang mengikuti pelatihan yang digelar oleh Mahkamah Agung.
"Kami biasa kalau ngobrol, ya tidak soal peradilan. Jadi, kesiapan beliau, saya tidak tahu banyak," ucapnya.
Kebaikan Yanto, juga diamini oleh seorang petugas pengamanan pengadilan. Kata dia, Yanto sering menyapa dan tersenyum kepadanya saat masuk dan keluar kantor.
"Ya kalau bicara, baik ya baik. Dia lebih sering buka kaca daripada yang lain," tuturnya.
Terpilihnya Hakim Yanto untuk menjadi Majelis Hakim sidang Setya Novanto sepenuhnya merupakan hak prerogatif dari Pengadilan. Hakim Yanto juga merupakan hakim tindak pidana korupsi yang dapat menjadi pengadil dalam sidang tersebut.
"Beliau juga kan hakim tipikor. Jadi tidak masalah, kecuali kalau dia hakim niaga, baru jadi masalah," ucap Ibnu.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi menjelaskan selama Yanto menjabat sebagai hakim, tidak ada laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap dia.
"Belum ada laporan hingga saat ini," tulis Farid melalui pesan singkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.