Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelumnya Meminta, Kini Setya Novanto Menolak Diperiksa Dokter RSPAD

Novanto menolak diperiksa lantaran dokter yang hadir adalah dokter umum bukan dokter ahli

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sebelumnya Meminta, Kini Setya Novanto Menolak Diperiksa Dokter RSPAD
KOMPAS.com/Garry Andrew Lotulung
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto ternyata menolak diperiksa oleh tim dokter dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Novanto menolak diperiksa lantaran dokter yang hadir adalah dokter umum bukan dokter ahli sebagaimana yang dikehendaki dirinya.

"Mohon izin Yang Mulia tadi dari pihak terdakwa juga sudah mengajukan dokter dari RSPAD, sudah hadir. Yang hadir adalah dokter umum namun kemudian terdakwa tidak mau diperiksa oleh dokter yang bersangkutan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Saat itu sebenarnya masih tahap awal ketika Hakim Ketua, Yanto, kembali membuka sidang karena sebelumnya sempat diskors.

Sidang diskors karena Novanto mengaku sakit. Hakim kemudian memerintahkan agar Novanto diperiksa di klinik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh dokter yang dibawa KPK dari Ikatan Dokter Indonesia dan dari Rumah Tahanan KPK.

Baca: Tidak Kooperatif, Setya Novanto Bisa Kena Hukuman Maksimal Seumur Hidup

Kesempatan juga itu juga diberikan kepada penasehat hukum Novanto agar mengahadirkan dokter dari RSPAD sesuai dengan permintaan pihak terdakwa.

BERITA TERKAIT

"Kenapa tidak mau diperiksa, sementara itu yang diminta dari terdakwa sendiri?" tanya Hakim Ketua Yanto kepada tim penasehat hukum Novanto, Maqdir Ismail.

"Tadi kami harapkan yang hadir itu adalah dokter ahli. Akan tetapi yang hadir itu adalah dokter umum," jawab Maqdir.

Maqdir melanjutkan, setelah berbicara dengan dokter ahli, terdapat kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan antara dokter umum dengan dokter ahli akan tidak berimbang.

"Sehingga kami memutuskan untuk tidak diteruskan pemeriksaan oleh dokter umum ini karena tidak ada gunanya juga," ungkap Maqdir.

Maqdir kemudian menyampaikan permintaan agar Setya Novanto diberikan kesempatan untuk diperiksa langsung di RSPAD.

"Ini dilihat orang banyak. Majelis sudah memberikan kesempatan yang sama. Baik kepda penuntut umum maupun kepada saudara penasehat hukum," kata Hakim Yanto.

Yanto kemudian memutuskan untuk kembali skors sidang apakah melanjutkan pemeriksaan atau tidak. Soalnya, tim dokter yang dihadirkan KPK mengatakan Novanto sehat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas