Sidang Perdana Setya Novanto Sedot Perhatian Publik
Untuk membantu awak media bekerja, pihak Pengadilan Tipikor sudah menyediakan beberapa unit pengeras suara atau speaker.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat terdakwa Setya Novanto, pada Rabu (13/12/2017).
Sidang itu menarik perhatian publik. Hal ini terlihat dari jumlah wartawan yang menghadiri sidang tersebut. Berdasarkan pemantauan, wartawan dari berbagai media massa sudah memadati sekitar lokasi sidang.
Baca: Ketua PN Jakarta Pusat Pimpin Sidang Perdana Setya Novanto
"Kartu id disediakan 150 sudah habis semua. Padahal jumlah total pengunjung sidang hanya 100," ujar Chief Security Pengadilan Tipikor, Wachidin, kepada wartawan ditemui di lokasi, Rabu (13/12/2017).
Untuk membantu awak media bekerja, pihak Pengadilan Tipikor sudah menyediakan beberapa unit pengeras suara atau speaker.
"Nanti ada speaker," kata dia.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dibantu Polres Metro Jakarta Pusat dikerahkan untuk mengamankan sidang. Mereka berjaga mulai dari luar gedung Pengadilan Tipikor sampai ke bagian dalam.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengdilan Negeri Jakarta Pusat akan menyidangkan perdana korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sidang ini agendanya adalah mendengarkan surat dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta PusatYanto. Sementara untuk hakim anggotanya adalah Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Syaifudin.
Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.