Ini 4 Politikus yang Disebut Menerima Uang Korupsi E-KTP dalam Dakwaan Novanto
Dalam perkara sebelumnya di kasus Irman dan Sugiharto, dia disebut sebagai pembagi-bagi uang ke DPR RI.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah nama anggota DPR RI tetap disebut dalam dakwaan Setya Novanto yang turut menerima uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Berdasarkan surat dakwaan Setya Novanto yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017), berikut adalah nama-nama anggota DPR yang menerima rasuah:
1. Miryam S Haryani sejumlah 1,2 juta Dolar Amerika Serikat
Miryam saat itu adaah anggota Komisi II DPR RI.
Dalam perkara sebelumnya di kasus Irman dan Sugiharto, dia disebut sebagai pembagi-bagi uang ke DPR RI.
Sugiharto bahkan secara terang-terangan pernah menyerahkan uang tersebut ke rumahnya.
Namun, Miryam telah menolak disebut menerima uang korupsi e-KTP.
Baca: Ini Alasan Sidang Praperadilan Setya Novanto Masih Bacakan Kesimpulan
Dia membantah telah menerima uang itu sebagaimana kesaksian Sugiharto di persidangan.
Miryam saat ini adalah terdakwa memberikan keterangan tidak benar di persidangan terkait perkara e-KTP.
Dia terjerat karena mencabut seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada kasus itu, Miryan divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
2. Markus Nari sejumlah 400.000 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 4 miliar.
Markus adalah politikus Partai Golkar dan anggota DPR RI 2009-2014 dan 2014-2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.