Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 4 Politikus yang Disebut Menerima Uang Korupsi E-KTP dalam Dakwaan Novanto

Dalam perkara sebelumnya di kasus Irman dan Sugiharto, dia disebut sebagai pembagi-bagi uang ke DPR RI.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Ini 4 Politikus yang Disebut Menerima Uang Korupsi E-KTP dalam Dakwaan Novanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dia telah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP dan dugaan menghalangi penyidikan e-KTP.

Dia disebut menerima uang itu dari terdakwa dua atau Sugiharto yang diserahkan di dekat gedung TVRI, Jakarta Pusat.

3. Ade Komarudin sejumlah 100.000 Dolar Amerika Serikat

Ade adalah politikus Partai Golkar.

Dia sudah bolak balik ke persidangan untuk bersaksi.

Selama itu, Ade Komaruddin selalu membantah ikut mencicipi uang haram dari pengadaan KTP elektronik.

ada perkara sebelumnya, bekas ketua DPR RI itu disebut menerima uang melalui Ketua Panitia Lelang dalam proyek e-KTP Drajat Wisnu Setyawan.

Berita Rekomendasi

Drajat di persidangan mengaku diperintah oleh Irman untuk mengantar bungkusan ke rumah dinas Ade Komaruddin di rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan.

4. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 Dolar Amerika Serikat

Jafar Hapsah adalah bekas ketua fraksi Partai Demokrat. Jafar mengaku menerima uang dari Muhammad Nazaruddin selaku ketua fraksi Partai Demokrat.

Uang itu kemudian dia belikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH.

Namun, Jafar mengaku tidak tahu uang itu terkait e-KTP.

Dia menganggap tidak perlu bertanya kepada Nazaruddin terkait asal usul duit karena dianggap merupakan biaya operasional sebagai ketua fraksi.

Pada pemeriksaan dirinya pada April 2017 lalu, Jafar mengaku telah mengembalikan Rp 1 miliar kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah 12.856.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 44 Miliar

Di surat dakwaan, jaksa penuntut umum pada KPK tidak menguraikan nama-nama tersebut secara rinci.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas