Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbud Ralat Buku Pelajaran SD yang Sebut Yerusalem Ibu Kota Israel

Pemberitahuan ralat konten buku tersebut segera disebarluaskan ke sekolah-sekolah melalui dinas pendidikan setempat.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendikbud Ralat Buku Pelajaran SD yang Sebut Yerusalem Ibu Kota Israel
Tour Your Way
Suasana Kota Yerusalem 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meralat konten buku Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Kelas VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) Kurikulum 2006.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang), Totok Suprayitno, dalam jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Pemberitahuan ralat konten buku tersebut segera disebarluaskan ke sekolah-sekolah melalui dinas pendidikan setempat.

“Konten dalam buku tersebut diralat menjadi, ibukota negara Israel sebagai Tel Aviv,” ujar Totok, Kamis (14/12/2017).

Baca: Kemendikbud Ralat Buku Pelajaran yang Sebut Yerusalem Ibukota Israel

Totok menegaskan bahwa sikap politik luar negeri Indonesia tidak mengakui penjajahan, sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea I yang menyatakan bahwa Kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusian dan prikeadilan.

Oleh karena itu, kata Totok, upaya penguasaan Yerusalem oleh Israel yang diawali pada Perang Arab-Israel tahun 1948 dinilai tidak sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

“Indonesia sejak awal mempunyai komitmen dan konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel,” ungkapnya.

Ia mengingatkan bahwa sejak 1947, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengajukan untuk menetapkan wilayah Yerusalem menjadi wilayah mandat internasional.

Yerusalem Timur dikuasai Israel sejak Perang Arab-Israel 1967.

Pada tahun 1980, Israel melalui 'Hukum Yerusalem', mengklaim Yerusalem sebagai ibukota Israel.

"Tindakan tersebut menimbulkan reaksi dari Dewan Keamanan PBB dengan mengeluarkan resolusi nomor 478 tahun 1980 yang menentang 'Hukum Yerusalem'," pungkasnya. 


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas