Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Airlangga Diminta Fokus Urus Partai, Apalagi Jokowi Persyaratkan Menteri Bebas dari Jabatan Parpol

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai sangat baik Airlangga Hartarto melepas jabatan...

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Airlangga Diminta Fokus Urus Partai, Apalagi Jokowi Persyaratkan Menteri Bebas dari Jabatan Parpol
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Airlangga Hartarto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai sangat baik Airlangga Hartarto melepas jabatan Menteri Perindustrian setelah terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Airlangga Hartarto terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Golkar yang baru, menggantikan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto lewat rapat pleno DPP Partai Golkar.

"Ingat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersyaratkan anggota kabinetnya bebas dari jabatan partai," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Jumat (15/12/2017).

Baca: Indonesia Disarankan Laksanakan Ekonomi Terintegrasi Dalam Konsep IRI

Selain juga di tengah merosotnya citra dan elektabilitas Golkar tatkala di akhir pemerintahan Setya Novanto yang tersandung kasus hukum dan ditahan di KPK, Airlangga perlu fokus bekerja mengembalikan citra baik partai di mata publik.

"Airlangga harus fokus pada kerja partai," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kalau Airlangga tetap keukeh menjabat Menteri Perindustrian, menurut Indria Samego, citra negatif yang makin memperburuk partai Golkar akan diperoleh kedepannya.

"Bisa dibully orang nanti," demikian Indria Samego berpesan.

Persatuan Loyalis Golkar (PLG) mendesak Airlangga Hartarto untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Perindustrian.

Airlangga dikhawatirkan tak akan fokus bila mengemban dua posisi yakni sebagai Menteri dan Ketua Umum Partai Golkar nantinya.

Presidium PLG Cupli Risman mengatakan jika Airlangga harus mengerti jabatan menteri itu adalah sebuah amanah rakyat yang diwujudkan dalam bentuk penugasan presiden.

Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo tak menghendaki para menterinya merangkap jabatan.

"Presiden Joko Widodo sendiri sudah menegaskan bahwa para menterinya dilarang rangkap jabatan. Dan saya menyarankan kepada presiden bisa melihat perkembangan situasi ini," ujar Cupli, Jumat (15/12/2017).

Cupli menilai kepemimpinan Airlangga di kursi menteri tak akan optimal apabila dirinya juga berfokus kepada Golkar.

"Hal itu tentu berdampak pada pelayanan publik masyarakat luas umumnya," kata Cupli.

Pilihan realistis Airlangga, kata Cupli, adalah secara terhormat mengundurkan diri dari Kursi Kementerian dan fokus dengan kontestasi internal Partai Golkar.

"Atau Presiden Jokowi bisa memasukkan Kementerian Perindustrian sebagai daftar menteri yang di-reshuffle," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Airlangga Hartarto, diputuskan menjadi Ketua Umum Partai Golkar secara definitif menggantikan Setya Novanto.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno DPP Partai Golkar, Rabu (13/12/2017) malam.

Keputusan itu diambil secara aklamasi setelah melalui perdebatan di dalam rapat pleno selama kurang lebih tiga jam.

Keputusan rapat pleno itu akan diresmikan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang akan diselenggarakan tanggal 19-20 Desember 2017 mendatang.

“Setelah melalui perdebatan dan pendalaman oleh semua elemen Partai Golkar akhirnya memutuskan pergantian Ketua Umum dari Bapak Setya Novanto kepada Airlangga Hartarto. Jadi bukan pelaksana tugas pagi melainkan Ketua Umum definisi," tegas Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid usai rapat pleno.

Airlangga Hartarto tampil sebagai Ketua Umum Partai Golkar yang baru setelah menyisihkan nama-nama lainnya seperti Azis Syamsudin, Titiek Soeharto, Idrus Marham, dan lain-lain.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas