Awal Tahun Depan, Tarif Kereta Api Didiskon 40 Persen Plus Ada Doorprize
Diskon tersebut bahkan berlaku bagi kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi non-PSO (gerbong kereta bersubsidi) se-Jawa dan Sumatera.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia ( KAI) memberikan diskon hingga 40 persen bagi keberangkatan di awal tahun 2018.
Diskon tersebut bahkan berlaku bagi kelas eksekutif, bisnis, maupun ekonomi non-PSO (gerbong kereta bersubsidi) se-Jawa dan Sumatera.
“Promo tersebut berlaku untuk kereta-kereta komersial keberangkatan mulai 8 Januari 2018 sampai 31 Maret 2018. Sedangkan untuk pemesanan dapat dilakukan per 15 Desember 2017,” ujar Agus Komarudin dalam siaran pers, Kamis (14/12/2017).
Cara mendapatkan diskon tersebut harus melakukan pemesanan via aplikasi KAI Access versi terbaru. Sehingga Anda hanya perlu memperbaharui versi aplikasi tersebut sesuai sistem operasi ponsel.
Asyiknya, bagi calon penumpang yang berhalangan berangkat pada tanggal yang sudah dipesan, tiket dapat dibatalkan dan diubah jadwalnya. Promo tersebut berlaku selama masih tersedia kursi pada tanggal keberangkatan tersebut.
Untuk kuota diskon sendiri, pihak KAI mengatakan sampai saat ini tidak ada kuota diskon. Hanya tetap disesuaikan dengan ketersediaan kursi pada tanggal-tanggal keberangkatannya.
Tak hanya diskon hingga 40 persen, Anda juga bisa mendapatkan suvenir power bank, untuk satu orang yang beruntung setiap harinya, mulai tanggal 14-18 Desember.
Suvenir tersebut akan dibagikan di stasiun keberangkatan, dengan menunjukkan e-boarding pass menggunakan KAI Access saat melakukan boarding.
Pada momen pergantian tahun, KAI juga akan mengubah kebijakan diskon channel pembelian tiket. Diskon channel yaitu potongan harga tiket yang diberikan KAI kepada pengguna jasa yang melakukan transaksi pembelian tiket melelaui channel penjualan tiket KA tertentu.
“Sebelumnya, KAI menerapkan diskon channel sebesar Rp7.500 per penumpang untuk KA jarak jauh dan Rp5.000 per penumpang untuk KA jarak dekat. Namun mulai tanggal 1 Januari 2018, kebijakan tersebut akan diubah menjadi Rp7.500 per transaksi dan Rp5.000 per transaksi untuk KA jarak dekat,” tutup Agus. (Muhammad Irzal Adiakurnia)