Istri Hingga Ajudan Bupati Nganjuk Dicegah Ke Luar Negeri Terkait Kasus Gratifikasi Mobil Mewah
Istri Bupati Nganjuk, Ita Triwibawati, terseret kasus hukum yang menjerat suaminya, Taufiqurrahman (TFR).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Bupati Nganjuk, Ita Triwibawati, terseret kasus hukum yang menjerat suaminya, Taufiqurrahman (TFR).
Sebelumnya, ia lolos dari status tersangka meskipun sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (25/11/2017) dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang membuat suaminya meringkuk ditahanan.
Dalam kasus gratifikasi yang melilit Taufiqurrahman, Ita Triwibawati bersama empat orang lainnya dicegah berpergian ke luar negeri.
Baca: KPK Selidiki Pihak yang Membantu Pelarian Setya Novanto
"Untuk kepentingan pemeriksaan, KPK telah meminta pencegahan ke luar negeri sejak 27 Oktober 2017- 27 April 2018 atau selama enam bulan kedepan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/12/2017).
Mereka yang dicegah ialah istri Taufiq, Ita Triwibawati dan Nurrosyid Hussein Hidayat selaku PNS bagian protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk.
Nurrosyid adalah ajudan Taufiq.
Selain itu, tiga lainnya yang juga dicegah ialah Achmad Afif alias Didik yang merupakan pihak swasta.
Baca: Selain Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Pun Jadi Tersangka Gratifikasi di KPK
Kemudian, Syaiful Anam yang merupakan Kepala Desa Sidoarjo dan pegawai Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Sekar Fatmadani.
Diketahui KPK menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (TFR) sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.
Pertama kasus suap jual beli jabatan yang diawali dari OTT Rabu (25/11/2017) silam.
Selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat tersangka lain.
Mereka di antaranya, Kepala Sekolah SMPN 2 Ngronggot Suwandi (SUW), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk Ibnu Hajar (IH).
Baca: Wali Kota Tegal Siti Masitha Siap Duduk di Kursi Pesakitan
Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri (MB) dan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Nganjuk Hariyanto (H).
Taufiqurrahman diduga menerima uang suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk dari sejumlah pihak melalui orang kepercayaannya.
Total uang yang diterima Taufiqurrahman sebanyak Rp298.020.000, dengan rincian dari Ibnu Hajar Rp149.120.000 dan dari Suwandi sebesar Rp148.900.000.
Sebagai pihak pemberi Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK Ultimatum Atasan Plt Sekda Jambi yang Mengancam dan Menganggu Penyidikan
Sedangkan sebagai pihak penerima Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, KPK menetapkan Taufiqurrahman (TFR) sebagai tersangka menerima gratifikasi atau hadiah terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Taufiqurrahman diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sedikitnya senilai Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor. Masing-masing memberikan uang senilai Rp1 miliar pada tahun 2005.
Selain menerima uang sejumlah Rp2 miliar, Taufiqurrahman juga diduga mendapat gratifikasi dalam bentuk lain seperti satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta
satu unit smart fortwo abu-abu tua.
Gratifikasi itu berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan fee-fee sejumlah proyek dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.
Saat ini, mobil Jeep tersebut telah disita KPK.