Tok! Indonesia Setujui Pembentukan Badan Permanen Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal Tingkat Dunia
Indonesia mengambil langkah progresif untuk turut mendukung pembentukan Subsidiary Body on Article 8j
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar gembira datang dari Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati ke-16 (COP16 CBD), di Cali, Colombia.
Setelah dua minggu negosiasi alot, akhirnya Colombia sebagai host presidency COP-16 berhasil mencatat sejarah pembentukan lembaga permanen baru yang disebut dengan Subsidiary Body on Article 8j (SB8j).
Pemerintah Indonesia sebagai salah satu negara yang di awal menyampaikan penolakan, pada hari terakhir konferensi mengambil langkah progresif untuk turut mendukung pembentukan Subsidiary Body on Article 8j.
Pada pernyataan terakhirnya, delegasi Indonesia menyampaikan komitmen kuat untuk mendukung pengakuan terhadap masyarakat adat dan menjunjung semangat kompromi antar negara anggota CBD sebagai alasan perubahan sikap tersebut.
Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah untuk terus melibatkan dan memenuhi hak-hak masyarakat adat dan lokal dalam rangka implementasi KM-GBF dan konvensi CBD.
“Sebagaimana sudah berulang kali sampaikan, Indonesia mengakui kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC) dan mengakui IPLCs sebagai bagian dari proses semua dokumen yang dibangun dibawah CBD,” kata Lu’lu’ Agustiana, Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai salah satu delegasi Republik Indonesia di CBD Colombia.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan PKB Sepakat Perjuangkan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Namun, Lu’lu’ menambahkan, untuk meningkatkan status pengakuan ke level lebih tinggi, dalam hal ini terkait Article 8j, Indonesia membutuhkan kejelasan bagaimana mekanisme akan dijalankan.
Kejelasan inilah yang menjadi concern Delegasi RI selama perundingan di CBD.
“Langkah berikutnya adalah bagaimana badan baru ini, Subsidiary Body 8j, dapat menunjukkan kinerja dengan baik sesuai dengan amanat yang kita tetapkan hari ini secara fair dan terbuka,” kata Lu’lu’.
Secara garis besar, Article 8j berkaitan dengan penghormatan, perlindungan dan pengakuan pengetahuan tradisional, inovasi dan praktik yang dilakukan masyarakat adat dalam mengatasi perubahan iklim dan relevan dengan prinsip-prinsip konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati.
Pembentukan Subsidiary Body Article 8j bertujuan membantu memberikan saran, rekomendasi, dan panduan untuk menjalankan target-target yang disepakati dunia dalam Kunming Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF).
Selama dua pekan Konvensi Biodiversity (CBD) di Colombia, beberapa negara anggota menyampaikan penolakan dan meragukan alasan pembentukan lembaga permanen ini.
Pemerintah Rusia, India, Jepang, Jordania, dan Indonesia ada di antara barisan yang menolak Article 8j ini.
Pembahasan tentang pembentukan Subsidiary Body ini memang sudah alot sejak pertemuan Ad Hoc Open Ended Working Group on Article 8j, yang digelar pada November 2023 lalu di Geneva, Switzerland.
Baca juga: Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Dukung Agenda Masyarakat Adat di COP 16 CBD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.