Kemenhub Atur Operasional Kendaraan Angkutan Barang Untuk Natal dan Tahun Baru
"Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat,"
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menjaga kelancaran lalu lintas saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mengatur operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih.
Pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 atau lebih tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.
Baca: Sandiaga: Anggaran OK Oce Rp 82 Miliar Hanya Untuk Pelatihan
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan alasan di balik pengeluaran surat tersebut karena Kemenhub memprediksi akan terjadi peningkatan volume lalu lintas selama periode Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Budi menjelaskan peraturan tersebut tak berbeda jauh dengan peraturan di tahun 2016.
Namun, lebih singkat masanya pada tahun ini.
Baca: KPK Akan Bongkar Keterlibatan Politikus PDIP Lewat Nazaruddin
"Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat," ujar Budi, di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Lebih rinci, Budi menjelaskan jika pengaturan operasional angkutan barang akan dilakukan pada hari Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.
"Setelah itu akan kita buka dan akan kita berlakukan kembali pengaturan di hari Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00," tuturnya.
Baca: Bom Rakitan yang Meledak di Tanjung Perak Dikirim Edy Dengan Ojek Online Untuk Selingkuhan Istrinya
Ia mengharapkan pengaturan itu juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun 2018.
Budi pun menyebutkan ruas-ruas jalan yang dilakukan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang, antara lain Tol Jakarta - Merak, Tol Jakarta - Cikampek - Brebes Timur, Tol Jakarta - Purbaleunyi , Tol Bawen - Salatiga, Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara), dan Ruas Jalan Nasional Denpasar - Gilimanuk .
Sementara bagi jenis angkutan barang yang diatur operasionalnya, Budi menyebutkan diantaranya adalah mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian atau barang tambang.
"Mobil yang mengangkut seperti pasir, tanah, batu, dan batubara," katanya.
Baca: Wali Kota Tegal Siti Masitha Siap Duduk di Kursi Pesakitan
Selain itu, termasuk pula mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
"Namun, pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini dikecualikan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar (BBM & BBG), Ternak, Barang Antaran Pos dan Uang, serta Bahan Pokok (beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur dan garam)," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.