Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Agendakan Pemeriksaan Mantan KSAU Agus Supriatna

Penyidik KPK, Jumat (15/12/2017) mengagendakan jadwal ulang terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Agendakan Pemeriksaan Mantan KSAU Agus Supriatna
Dispenau
Kasau Marsekal TNI Agus Supriyatna 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (15/12/2017) mengagendakan jadwal ulang terhadap mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purnawirawan) Agus Supriatna.

Agus akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101.

Sebelumnya penyidik telah mengagendakan pemeriksaan pada Senin (27/11/2017) lalu, namun Agus sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Saat itu, Agus mengutus kuasa hukumnya, Teguh Samudra menyampaikan surat tidak bisa hadir karena sedang umrah.

Baca: Pengacara Praperadilan: Sidang Perdana Kasus e-KTP Setya Novanto Seolah Dipaksakan

Melalui kuasa hukum, Agus juga menyampaikan bakal memenuhi panggilan penyidik KPK setelah selesai ibadah umrah.

BERITA TERKAIT

Juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya jadwal ulang terhadap Agus.

Sedianya Agus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).

"Memang kami agendakan diperiksa hari ini di gedung KPK. Namun tadi kuasa hukumnya datang, menyampaikan surat pemberitahuan tidak hadir dan minta penundaan pemeriksaan. Alasan tidak hadir karena sedang berada di luar negeri," terang Febri.

Baca: KPK Siap Bongkar Bukti Keterlibatan Setya Novanto

Diketahui, bukan hanya pihak swasta,‎ Irfan Kurnia Saleh yang menjadi tersangka di kasus ini

Puspom TNI juga menetapkan empat anggota TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017.

Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama TNI, FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel, WW, selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua, SS; serta, Kolonel Kal, FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp 224 miliar‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas