KPK Ultimatum Atasan Plt Sekda Jambi yang Mengancam dan Menganggu Penyidikan
"Kalau memang ada pihak yang akan mengajukan JC untuk membongkar pihak lain, silakan saja, ajukan ke penyidik,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum atasan Plt Sekda Jambi, Erwan Malik yang diduga mengancam Erwan dan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus suap pengurusan APBD Jambi 2018.
Ini dilakukan KPK sebagai respon adanya informasi soal sejumlah tersangka dalam kasus tersebut termasuk Erwan diancam agar tidak buka mulut soal keterlibatan pihak lain.
Baca: KPK Akan Bongkar Keterlibatan Politikus PDIP Lewat Nazaruddin
Keluarga para tersangka di Jambi juga ikut diancam.
"Sejauh ini saya belum dengar soal ancaman itu. Perlu diingatkan kalau ada pihak tertentu apakah atasan atau pihak lain terhadap saksi atau tersangka, ada risiko pidana yang kuat disana, ada Pasal 21," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (15/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK, Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan melalui kuasa hukumnya menyampaikan dia menjadi korban dalam kasus ini.
Baca: Wali Kota Tegal Siti Masitha Siap Duduk di Kursi Pesakitan
Ibarat permainan catur, Arfan mengklaim dirinya hanya pion yang dikorbankan untuk menyelamatkan sang raja.
Arfan juga berjanji akan membeberkan nama-nama pejabat lain yang ikut terlibat dalam praktik suap.
Sebagai gantinya, Arfan ingin mendapatkan jaminan keselamatan dari KPK.
Merespon ini, Febri meminta Arfan untuk mengajukan diri menjadi Justice Collabolator (JC).
Baca: Pembebasan Lahan Baru 22 Persen, Jokowi Berharap Pertengahan 2019 Waduk Ciawi Selesai
"Kalau memang ada pihak yang akan mengajukan JC untuk membongkar pihak lain, silakan saja, ajukan ke penyidik," tegas Febri.
Diketahui dalam pemeriksaan minggu lalu, Plt Sekretaris Daerah, Erwan Malik juga mengaku sudah menyampaikan dugaan keterlibatan Gubernur Jambi, Zumi Zola kepada penyidik.